Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.102.2
Sri Mulyani Atur Uang Saku Perjalanan Dinas PNS, Tertinggi Papua Rp 580 Ribu
12 Mei 2023 16:28 WIB
·
waktu baca 2 menit
ADVERTISEMENT
Menteri Keuangan Sri Mulyani menerbitkan aturan baru mengenai perjalanan dinas (perdinas) para Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau ASN. Aturan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49 Tahun 2023 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024.
ADVERTISEMENT
"Anggaran yang disediakan oleh pemerintah merupakan batas tertinggi atau estimasi untuk komponen keluaran dalam penyusunan rencana kerja dan anggaran Kementerian Negara/Lembaga Tahun Anggaran 2024," tulis pasal 1 aturan tersebut, dikutip Jumat (12/5).
Dalam aturan tersebut, PNS Provinsi Papua mendapatkan uang perdinas terbanyak yakni Rp 580 ribu per hari. Sementara PNS DKI Jakarta mendapatkan uang saku Rp 530 ribu per hari.
Berikut provinsi dengan biaya perjalanan dinas luar kota dan dalam negeri tertinggi untuk ASN :
1. Papua/ Papua Tengah/ Papua Selatan/ Papua Pegunungan
Luar kota: Rp 580.000
Dalam kota lebih dari 8 jam Rp 230.000
2. DKI Jakarta
Luar kota: Rp 530.000
Dalam kota lebih dari 8 jam: Rp 210.000
ADVERTISEMENT
3. Bali/ Papua Barat/ Papua Barat Daya
Luar kota: Rp 480.000
Dalam kota lebih dari 8 jam: Rp 190.000
4. Nusa Tenggara Barat
Luar kota: Rp 440.000
Dalam kota lebih dari 8 jam: Rp 180.000
5. Jawa Barat
Luar kota: Rp 430.000
Dalam kota lebih dari 8 jam: Rp 170.000.
Paus Fransiskus wafat di usia 88 tahun pada Senin pagi (21/4) akibat stroke dan gagal jantung. Vatikan menetapkan Sabtu (26/4) sebagai hari pemakaman, yang akan berlangsung di alun-alun Basilika Santo Petrus pukul 10.00 pagi waktu setempat.