Sri Mulyani Bebaskan Gaji Pegawai dari Pajak PPh 21, Begini Cara Dapatnya

4 Februari 2021 11:53 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Mengisi SPT Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Mengisi SPT Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memperpanjang masa pembebasan pajak PPh 21 gaji pegawai, hingga Juni 2021. Kebijakan keringan pajak bagi pegawai yang memiliki gaji Rp 16,5 juta per bulan atau total Rp 200 juta per tahun itu, sudah berlaku sejak 2020 lalu.
ADVERTISEMENT
Perpanjangan masa pembebasan pajak PPh 21 gaji pegawai itu, tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 9/PMK.03/2021. "Pemerintah memperpanjang insentif pajak untuk membantu wajib pajak menghadapi dampak pandemi COVID-19 hingga 30 Juni 2021," demikian dikutip kumparan Kamis (4/2), dari pernyataan Ditjen Pajak.
Fasilitas pembebasan pajak PPh 21 ini diberikan kepada karyawan yang bekerja pada perusahaan di salah satu dari 1.189 bidang usaha tertentu, perusahaan yang mendapatkan fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE), atau perusahaan di kawasan berikat.
Sehingga pembebasan pajak ini tidak berlaku otomatis, melainkan perusahaan harus mendaftar ke kantor pajak. Adapun cara untuk mendapat pembebasan potongan pajak, adalah sebagai berikut:
Ilustrasi pelaporan SPT Pajak Tahunan. Foto: Nugroho Sejati/kumparan
a. Perusahaan menyampaikan pemberitahuan ke Kantor Pajak tempat perusahaan tersebut terdaftar
ADVERTISEMENT
b. Pegawai yang mendapat pembebasan dari potongan pajak PPh 21 memperoleh penghasilan dari Pemberi kerja yang:

c. Memiliki NPWP
d. Memiliki penghasilan kotor (bruto) sebesar Rp 200 juta setahun atau setara Rp 16,5 juta per bulan
e. Masa pembebasan potongan pajak PPh 21 ini berlaku selama 6 (enam) bulan mulai April 2020 sampai September 2020.