Kumparan Logo

Sri Mulyani Tak Cuma Bebaskan PPh 21 Gaji Pegawai, UMKM Juga Libur Bayar Pajak

kumparanBISNISverified-green

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Menteri Keuangan Sri Mulyani berbicara di depan Presiden dan Wakil Presiden Foto: Instagram @smindrawati
zoom-in-whitePerbesar
Menteri Keuangan Sri Mulyani berbicara di depan Presiden dan Wakil Presiden Foto: Instagram @smindrawati

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati membebaskan pajak PPh 21 gaji pegawai yang besarannya Rp 16,5 juta per bulan atau total Rp 200 juta per tahun. Pembebasan pajak PPh 21 gaji pegawai itu ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 9/PMK.03/2021, yang juga berisi pembebasan pajak UMKM.

Untuk diketahui, kebijakan ini merupakan kelanjutan stimulus perpajakan yang sudah dilakukan sejak 2020 lalu, sebagai upaya membantu masyarakat mengatasi dampak pandemi COVID-19. "Pemerintah memperpanjang insentif pajak untuk membantu wajib pajak menghadapi dampak pandemi COVID-19 hingga 30 Juni 2021," demikian dikutip kumparan dari pernyataan Ditjen Pajak, Kamis (4/3).

Dalam pernyataan tertulisnya, Ditjen Pajak menyebutkan UMKM yang sebelumnya dikenai pajak PPh final sebesar 0,5 persen sesuai PP No. 23 Tahun 2018, saat ini masih dibebaskan dari pajak tersebut. Pembebasan pajak ini juga berlaku hingga Juni 2021.

Dengan demikian wajib pajak UMKM tidak perlu melakukan setoran pajak. Pihak-pihak yang bertransaksi dengan UMKM juga tidak perlu melakukan pemotongan atau pemungutan pajak pada saat melakukan pembayaran kepada pelaku UMKM.

Ilustrasi transformasi digital dan UMKM. Foto: Devi Puspita Amartha Yahya/Unsplash

"Pelaku UMKM mendapat insentif PPh final tarif 0,5 persen sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 23 tahun 2018 (PPh Final PP 23) yang ditanggung pemerintah," tulis Ditjen Pajak.

Bahkan Sri Mulyani memberikan insentif pembebasan pajak final PPh untuk UMKM ini berlaku, tanpa harus diajukan ke kantor pajak. Pelaku UMKM yang ingin memanfaatkan insentif ini tidak perlu mengajukan surat keterangan PP 23, tetapi cukup menyampaikan laporan realisasi setiap bulan.

Dalam keterangan yang sama, Ditjen Pajak juga memberlakukan pembebasan pajak PPh 21 gaji pegawai, karena telah ditanggung pemerintah. Aturan pembebasan pajak gaji pegawai yang berlaku kali ini, masih sama dengan tahun lalu.

"Karyawan yang bekerja pada perusahaan yang bergerak di salah satu dari 1.189 bidang usaha tertentu, perusahaan yang mendapatkan fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE), atau perusahaan di kawasan berikat dapat memperoleh insentif pajak penghasilan (PPh) pasal 21 ditanggung pemerintah," demikian dinyatakan pada salah satu poin keterangan tertulis tersebut.