Sri Mulyani Bebaskan Tagihan Bea Masuk dan Pajak Vaksin Corona Sebesar Rp 50 M

7 Desember 2020 11:57 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Petugas menaikkan kontainer berisi vaksin COVID-19 Sinovac ke atas truk di Bandara Soekarno-Hatta Foto: Muchlis Jr/Biro Pers Sekretariat Presiden
zoom-in-whitePerbesar
Petugas menaikkan kontainer berisi vaksin COVID-19 Sinovac ke atas truk di Bandara Soekarno-Hatta Foto: Muchlis Jr/Biro Pers Sekretariat Presiden
ADVERTISEMENT
Menteri Keuangan Sri Mulyani membebaskan bea masuk dan pajak impor 1,2 juta vaksin corona. Vaksin yang diimpor dari Sinovac, China tersebut baru saja sampai di Indonesia pada Minggu (6/12).
ADVERTISEMENT
Sri Mulyani merinci, beberapa fasilitas fiskal yang diberikan dalam pengadaan vaksin tersebut, yakni pembebasan bea masuk, PPn, PPNBM, serta pajak PPh pasal 22. Pelayanan tersebut diberikan melalui Ditjen Bea Cukai dan kerja sama dengan Kementerian Kesehatan, serta Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM).
"Fasilitas yang kami berikan pembebasan bea masuk dan atau cukai, tidak dipungut pajak pertambahan nilai, dan pajak pertambahan penjualan barang mewah, serta dibebaskan pemungutan pajak penghasilan pasal 22," ujar Sri Mulyani dalam konferensi pers para menteri terkait pengadaan vaksin COVID-19, Senin (7/12).
Adapun total pembebasan bea masuk hingga pajak atas pengadaan vaksin senilai USD 20.571.978 itu, mencapai Rp 50,95 miliar.
Menkeu Sri Mulyani (tengah) bersama Menteri BUMN Erick Thohir menyampaikan keterangan pers di Kantor Presiden, Jakarta. Foto: Sigid Kurniawan/POOL/ANTARA FOTO
Sri Mulyani merinci, total insentif tersebut terdiri dari pembebasan bea masuk sebesar Rp 14,56 miliar. Selain itu, ada pajak dalam rangka impor senilai Rp 36,39 miliar.
ADVERTISEMENT
Selain itu Kemenkeu juga memberikan keringanan dalam berbagai persyaratan administrasi, sehingga proses pengiriman vaksin corona Sinovac dari Bea Cukai menuju Bio Farma bisa lebih dipercepat.
"Kami juga berikan pelayanan dari mulai mekanisme pengadaan dan persyaratan fasilitas fiskalnya serta untuk rush handling yang disampaikan oleh Bapak Menteri Kesehatan," pungkas Sri Mulyani.