Sri Mulyani Blokir Rp 50,2 T, Salah Satunya Perjalanan Dinas Pegawai Kementerian

19 Februari 2023 9:07 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
5
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menkeu Sri Mulyani untuk Game Changer kumparan. Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Menkeu Sri Mulyani untuk Game Changer kumparan. Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
ADVERTISEMENT
Pemerintah kembali melaksanakan kebijakan automatic adjustment atau penyesuaian anggaran di kementerian atau lembaga (K/L). Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan hal tersebut dalam rangka menghadapi kondisi ketidakpastian ekonomi global dan gejolak geopolitik pada tahun anggaran 2023.
ADVERTISEMENT
Automatic adjustment bukan merupakan pemotongan anggaran. Ini merupakan strategi antisipatif terhadap ketidakpastian perekonomian global dan kondisi geopolitik saat ini, melalui prioritas belanja,” jelas Sri Mulyani melalui keterangan tertulis, dikutip Sabtu (18/2).
Bendahara negara ini mengungkapkan anggaran K/L yang diblokir di 2023 senilai Rp 50,2 triliun mayoritas dari anggaran untuk belanja pegawai, salah satunya perjalanan dinas pegawai.
Secara total, nilai automatic adjustment belanja K/L 2023 ditetapkan sebesar Rp 50,23 triliun yang berasal dari belanja K/L dalam bentuk Rupiah Murni (RM) dengan mempertimbangkan kinerja realisasi anggaran selama tiga tahun terakhir.
Kegiatan yang diprioritaskan untuk diblokir yakni belanja pegawai yang dapat diefisienkan, belanja barang yang dapat diefisienkan diutamakan dari belanja honor, perjalanan dinas, paket meeting, belanja barang operasional lainnya, dan belanja barang non operasional lainnya.
ADVERTISEMENT
Kemudian, belanja modal yang dapat diefisienkan, bantuan sosial yang tidak permanen, serta kegiatan yang diperkirakan belum dapat memenuhi dokumen pendukung pelaksanaanya sampai dengan akhir semester I tahun anggaran 2023.
Sementara itu, anggaran yang dikecualikan pada kebijakan automatic adjustment yaitu belanja terkait bantuan sosial yang permanen, meliputi Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan, Program Keluarga Harapan, dan Kartu Sembako; belanja terkait tahapan Pemilu, belanja untuk pembayaran Kontrak Tahun Jamak, dan belanja untuk pembayaran ketersediaan layanan (availability payment).
"Hal ini untuk menjaga alokasi belanja prioritas serta menjaga fungsi APBN sebagai instrumen perlindungan sosial kepada masyarakat yang rentan, pemulihan ekonomi nasional, dan reformasi struktural," ujar Sri Mulyani.