Sri Mulyani Godok Insentif Menarik untuk Eksportir yang Parkir DHE di Tanah Air

14 Agustus 2023 19:20 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian,  Susiwijono Moegiarso di Kantor Kemenko Perekonomian, Senin (14/8/2023). Foto: Ave Airiza Gunanto/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Susiwijono Moegiarso di Kantor Kemenko Perekonomian, Senin (14/8/2023). Foto: Ave Airiza Gunanto/kumparan
ADVERTISEMENT
Menteri Keuangan Sri Mulyani tengah menggodok insentif baru untuk menarik eksportir yang mau memarkirkan Devisa Hasil Ekspor (DHE) di dalam negeri. Hal tersebut diungkapkan oleh Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso.
ADVERTISEMENT
Sebetulnya, insentif mengenai DHE sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah 123 tahun 2015. Salah satu insentif yang diberikan berupa Pajak Pertambahan Nilai (PPH) atas bunga deposito valas.
"RPP (Rancangan Peraturan Pemerintah) perubahan untuk PP 123/2015 dibahas di Kementerian Keuangan dan besarannya juga masih difinalisasi. Yang jelas sih kemarin Bu Menkeu sampaikan insentif akan lebih menarik lagi," kata Susi di Kantor Kementerian Koordinator Perekonomian, Senin (14/8).
Susi mengeklaim insentif baru yang akan diberikan pemerintah sangat kompetitif baik dari sisi insentif besaran bunga hingga PPh.
Sebelumnya, Sri Mulyani mengatakan insentif pajak yang akan diterima eksportir ketika memarkirkan DHE sangat menarik dan kompetitif. Tak hanya diberi insentif, eksportir juga akan diberikan status eksportir bereputasi baik. Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) 36 tahun 2023 tentang DHE.
ADVERTISEMENT
Ilustrasi Dolar-Rupiah Foto: ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan
"Ada fasilitas tambahan yaitu insentif perpajakan. Kemudian ada pemberian status eksportir sebagai eksportir bereputasi baik dan insentif lain yang dapat dikeluarkan K/L lain," Sri Mulyani dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Perekonomian, Jumat (28/7).
Bendahara negara tersebut menjelaskan, terdapat tiga jenis tenor yang akan diberikan pemerintah dalam penyimpanan DHE yakni 1 bulan, 3 bulan dan 6 bulan.
Jika eksportir memilih tenor 1 bulan, maka pemerintah akan memberikan diskon pajak penghasilan (PPh) atas bunga deposito dari semula 20 persen menjadi 10 persen. Kemudian, jika eksportir mengkonversi USD menjadi rupiah, pemerintah akan menurunkan kembali bunganya menjadi 7,5 persen.
"Deposito 3 bulan, non DHE PPh bunga 20 persen, kalau DHE bunga PPh 7,5 persen. Bunga deposito kalau di konversi ke rupiah menjadi 5 persen," terang Menkeu.
ADVERTISEMENT
Sementara untuk tenor 6 bulan, PPh atas bunga deposito menjadi 2,5 persen. Apabila bunga deposito dikonversi dalam bentuk rupiah, tidak dikenakan PPh bunga deposito.
"Ini agar para eksportir merasa Ini mekanisme yang adil. Ini win-win dari semua pihak," terangnya.