news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Sri Mulyani Masih Ogah Pisahkan Ditjen Pajak dari Kemenkeu

23 Oktober 2019 14:49 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Gedung Dirjen Pajak Foto: Nugroho Sejati/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Gedung Dirjen Pajak Foto: Nugroho Sejati/kumparan
ADVERTISEMENT
Rencana pemisahan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memang telah berlangsung lama. Di era pemerintahan Jokowi Jilid II ini, wacana pemisahan tersebut dan pembentukan Badan Penerimaan Negara (BPN) kembali mencuat.
ADVERTISEMENT
Namun demikian, hal ini langsung ditolak mentah-mentah oleh Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani. Sejak awal menjabat Menkeu di era pemerintahan Jokowi-Jusuf Kalla, mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia ini paling vokal menolak rencana pemisahan otoritas pajak tersebut.
Bahkan ketika usai penyerahan memori jabatan Menkeu Kabinet Indonesia Maju 2019-2024, Sri Mulyani juga masih menolak rencana pemisahan itu. Menurutnya, saat ini tak ada rencana perubahan kelembagaan di Kemenkeu.
"Tidak ada perubahan kelembagaan (di Kemenkeu), kita tetap berjalan seperti yang sekarang," ujar Sri Mulyani di Aula Mezzanine, Kemenkeu, Jakarta, Rabu (23/10).
Gedung Dirjen Pajak Foto: Helmi Afandi/kumparan
Wacana pemisahan Ditjen Pajak dari Kemenkeu sebelumnya juga muncul dari kalangan pengusaha dan DPR RI. Wakil Bendahara Umum Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) Ajib Hamdani bahkan meminta Sri Mulyani untuk lebih terbuka mengenai wacana tersebut di periode kedua ini.
ADVERTISEMENT
Menurut Ajib, rencana pemisahan Ditjen Pajak dari Kemenkeu sesuai dengan Revisi Undang-Undang (RUU) Ketentuan Umum Perpajakan (KUP).
"Harusnya Bu Sri Mulyani saat ini bisa lebih terbuka pada rencana tersebut. Ini supaya optimalkan penerimaan pajak kita. Menurut saya sangat patut untuk dibuat badan sendiri untuk pajak," katanya.
Sebelumnya, Anggota DPR dari Fraksi PDIP Maruarar Sirait, ‎Ditjen Pajak di bawah Kemenkeu tak memiliki kinerja yang baik. Hal itu tercermin dari tax ratio atau perbandingan penerimaan pajak terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) di 2018 yang hanya mencapai 10,24 persen, atau tak sesuai target sebesar 11-12 persen.
"Kami mendukung Ditjen Pajak ini berubah menjadi Badan Penerimaan Negara di periode kedua Pak Jokowi. Tax ratio kita belum maksimal, padahal 65 persen penerimaan negara ini dari pajak," ucapnya dalam Dialog Kinerja Ekonomi Nasional oleh Fraksi di DPR RI, Jakarta, Kamis (4/7).
ADVERTISEMENT
Dia menjelaskan, ketika Badan Penerimaan Negara terbentuk, DPR lebih mudah mengawasi kinerja pemerintah di sektor penerimaan negara. Di lain sisi juga agar persoalan pajak tak diintervensi karena langsung berada di bawah koordinasi Presiden.