Sri Mulyani Mau Pungut Cukai Minuman Manis, Penjual Juga Kena?

26 September 2023 17:50 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ilustrasi berbagai jenis minuman Foto: Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
ilustrasi berbagai jenis minuman Foto: Shutterstock
ADVERTISEMENT
Menteri Keuangan Sri Mulyani akan mengenakan cukai minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK). Meski belum ada kejelasan kapan aturan tersebut diberlakukan dan siapa saja yang dikenakan, pemerintah memastikan tak akan mengenakan cukai ke penjual minuman.
ADVERTISEMENT
"Salah satu pertimbangan kami itu, orang yang jual minuman yang di-press, yang mesin di-press harganya cuma Rp 2 juta sampai Rp 3 juta, apakah ini dikenakan? Ini kemarin untuk tahap awal kelihatannya menurut kajian kami ini belum kita kenakan," kata Direktur Penerimaan dan Perencanaan Strategis, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Mohammad Aflah Farobi dalam Media Gathering di Puncak Bogor, Selasa (26/9).
Aflah melanjutkan pihaknya masih menggodok aturan mengenai implementasi cukai MBDK tersebut. Adapun progress hingga saat ini Bea Cukai masih melakukan simulasi penerapan dan ruang lingkupnya.
"Kami sedang mensimulasikan kira-kira nanti penerapannya seperti apa dan lingkupnya. Karena kalau ngomong minuman berpemanis dalam kemasan ini kan kalau kami tidak menyiapkan konteksnya dengan tepat nanti manfaat sama mudharat-nya, akan lebih banyak mudharat-nya," terangnya.
ADVERTISEMENT
Sayangnya Aflah tidak memberi tahu kapan cukai MBDK itu diimplementasikan. Kementerian Keuangan melihat pemulihan ekonomi Indonesia usai diterjang COVID-19 membuka ruang untuk penerapan cukai MBDK di 2024.
Kebijakan cukai minuman berpemanis sudah dibahas sejak 2016 dan mulanya akan diimplementasikan 2023, tetapi mundur dari target. "Dengan momentum pemulihan ekonomi Indonesia yang ditandai dengan pertumbuhan ekonomi tahun 2022 sebesar 5,31 persen, memberikan ruang fiskal bagi pemerintah untuk memberlakukan kebijakan cukai terhadap plastik dan MBDK di Tahun 2024," kata Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa, Ditjen Bea dan Cukai, Kemenkeu, Nirwala Dwi Heryanto kepada kumparan, dikutip pada Sabtu (23/9).
Bukan cuma semata untuk menaikkan penerimaan negara, Nirwala menyebut cukai plastik dan MBDK juga bertujuan untuk mengendalikan suatu barang. Sehingga eksternalitas negatif dari penggunaan atau konsumsi barang tersebut dapat dikurangi.
ADVERTISEMENT
"Penerapan cukai plastik dan MBDK ini diharapkan dapat berkontribusi terhadap pencapaian target penerimaan cukai di tahun 2024 yang diproyeksikan tumbuh 8,3 persen secara tahunan," kata Nirwala.