Sri Mulyani Minta BPKP Audit Layanan BPJS Kesehatan

6 Desember 2018 7:20 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:04 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi BPJS Kesehatan. (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi BPJS Kesehatan. (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
ADVERTISEMENT
Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), BPJS Kesehatan diminta untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas layanan kesehatan untuk meredam defisit.
ADVERTISEMENT
Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Askolani, menyampaikan bahwa Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, telah meminta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk mengaudit efisiensi dan efektivitas layanan BPJS Kesehatan.
“Iya, itu Menteri Keuangan sudah meminta audit itu (efisiensi dan efektivitas) BPJS Kesehatan ke BPKP,” katanya kepada kumparan, Kamis (6/12).
Adapun dalam Perpres JKN, efisiensi dan efektivitas yang dapat dilakukan BPJS Kesehatan yakni memperbaiki sistem rujukan dan rujuk balik yang diharapkan dapat menghemat anggaran sebesar Rp 500 miliar.
Kantor Pusat BPJS Kesehatan, Rabu (5/9). (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Kantor Pusat BPJS Kesehatan, Rabu (5/9). (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
Selain itu, BPJS Kesehatan diminta untuk melaksanakan kebijakan strategic purchasing dalam melakukan pembayaran lain ke Fasilitas Kesehatan Tingkat Lanjut (FKTL) atau RS rujukan, dan memperbaiki manajemen kapitasi faskes primer yang ditargetkan bisa menghemat Rp 1,74 triliun.
ADVERTISEMENT
“Ya dalam review itu dilihat selama ini bagaimana, kalau ada yang kurang nanti diminta diperbaiki,” jelas Askolani.
Selain mengaudit efisiensi dan efektivitas layanan kesehatan, menurut dia, Sri Mulyani juga meminta BPKP untuk mengaudit laporan keuangan BPJS Kesehatan. Hal itu dilakukan untuk mengetahui defisit tahun berjalan sebelum menentukan kebijakan selanjutnya.
“Kedua tentunya kewajiban BPJS di 2018 ini juga diaudit oleh BPKP untuk menjadi landasan pemerintah untuk menetapkan kebijakan di tahun 2019,” tegasnya.