Sri Mulyani: Perusahaan Digital Mudah Sekali Hindari Pajak

15 Juni 2021 14:18 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menteri Keuangan RI Sri Mulyani. Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Menteri Keuangan RI Sri Mulyani. Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
ADVERTISEMENT
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan bahwa banyak perusahaan digital menghindari pajak. Padahal, saat ini pemerintah di seluruh negara tengah berupaya untuk mendorong penerimaan negara pasca COVID-19.
ADVERTISEMENT
"Seluruh dunia memahami sesudah COVID-19, ikhtiar untuk menaikkan penerimaan pajak. Namun perusahaan-perusahaan ini mudah sekali yang digital meng-avoid (hindari) pajak," ujar Sri Mulyani dalam acara Foresight BPK, Selasa (15/6).
Dia melanjutkan, perusahaan tersebut berpindah ke yurisdiksi atau negara yang menerapkan tarif pajak rendah. Sebagai contoh, perusahaan di AS atau Eropa pindah ke Irlandia Utara yang tarif pajaknya hampir 0 persen.
Ilustrasi informasi digital. Foto: Shutter Stock
Jika negara ingin mengejar pajak perusahaan tersebut, tarif pajaknya juga harus lebih kecil lagi. Namun, hal ini justru akan menimbulkan kondisi perpajakan global yang tidak sehat.
"Makanya sekarang G7, Joe Biden ketemu pertama kali dengan Janet, mereka menyepakati melakukan harus ada minimum taxation, dia gunakan angka 15 persen," jelasnya.
Adapun dalam G20 tahun depan yang akan digelar di Indonesia, Sri Mulyani mengatakan bahwa pemerintah juga akan mengangkat isu tersebut. Salah satunya yaitu rencana untuk menerapkan pajak penghasilan pada perusahaan, meskipun belum memiliki kantor di Tanah Air.
ADVERTISEMENT
"Ini yang kami dengan Dirjen Pajak menyiapkan hal itu, debatnya negosiasi secara internasional akan menyangkut omzet, persentase yang boleh dibagi, threshold-nya. Kita punya daya tawar, tapi juga memperjuangkan," tambahnya.