Gaya Sri Mulyani Turun ke Pasar, Jelaskan Langsung ke Pedagang soal PPN Sembako

15 Juni 2021 9:18 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
18
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menteri Keuangan Sri Mulyani berkunjung ke Pasar Santa, Jakarta Selatan, untuk berbelanja dan menjelaskan PPN Sembako (14/6). Foto: Instagram/@smindrawati
zoom-in-whitePerbesar
Menteri Keuangan Sri Mulyani berkunjung ke Pasar Santa, Jakarta Selatan, untuk berbelanja dan menjelaskan PPN Sembako (14/6). Foto: Instagram/@smindrawati
ADVERTISEMENT
Menteri Keuangan Sri Mulyani turun langsung ke pasar, selain belanja berbagai kebutuhan pokok untuk keluarga, juga menjelaskan soal pajak PPN Sembako yang bikin heboh. Pemerintah berencana mengenakan PPN Sembako, melalui revisi UU Ketentuan Umum Perpajakan yang akan dibahas di DPR.
ADVERTISEMENT
Pasar Santa di Kebayoran, Jakarta Selatan, menjadi pilihan Sri Mulyani untuk dikunjungi. Sejumlah kebutuhan pokok yang dibeli mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu seperti sayur-mayur dan buah, serta berbagai jenis bumbu. ⁣
Di sela kegiatannya belanja itu, Sri Mulyani pun berbincang dengan para pedagang. Termasuk mendengar keluhan tentang turunnya penjualan mereka akibat pandemi.
⁣"Bu Rahayu pedagang buah bercerita akibat pandemi COVID-19 pembeli di pasar menurun, namun mereka bertahan dan tetap bekerja tak menyerah," kata Sri Mulyani melalui akun instagramnya, dikutip Selasa (15/6).
Menteri Keuangan Sri Mulyani berkunjung ke Pasar Santa, Jakarta Selatan, untuk berbelanja dan menjelaskan PPN Sembako (14/6). Foto: Instagram/@smindrawati
Dia pun mengungkapkan mencuatnya kekhawatiran pedagang atas rencana pengenaan PPN Sembako. "Ibu pedagang bumbu menyampaikan kekhawatirannya membaca berita tentang pajak sembako yang dikhawatirkan menaikkan harga jual," ujarnya.
ADVERTISEMENT
Sri Mulyani pun menjelaskan, pemerintah tidak mengenakan pajak sembako yang di jual di pasar tradisional yang menjadi kebutuhan masyarakat umum.
"Pajak tidak asal dipungut untuk penerimaan negara, namun disusun untuk melaksanakan azas keadilan. Misalnya beras produksi petani kita seperti Cianjur, rojolele, pandan wangi, dll yang merupakan bahan pangan pokok dan dijual di pasar tradisional, tidak dipungut pajak (PPN)," paparnya.
Namun, lanjut Sri Mulyani, beras premium impor seperti beras basmati, beras shirataki yang harganya bisa 5-10 kali lipat dan dikonsumsi masyarakat kelas atas, seharusnya dipungut pajak.
Demikian juga daging sapi premium seperti daging sapi Kobe, Wagyu yang harganya 10-15 kali lipat harga daging sapi biasa, seharusnya perlakukan pajak berbeda dengan bahan kebutuhan pokok rakyat banyak. "Itu azas keadilan dalam perpajakan di mana yang lemah dibantu dan dikuatkan dan yang kuat membantu dan berkontribusi," tandas Sri Mulyani.
ADVERTISEMENT