1 Ramadhan 1446 HSabtu, 01 Maret 2025
Jakarta
chevron-down
imsak04:10
subuh04:25
terbit05:30
dzuhur11:30
ashar14:45
maghrib17:30
isya18:45

Sri Mulyani: RI Tak Sia-siakan Krisis COVID-19, Kita Sahkan UU Cipta Kerja

9 Oktober 2020 19:27 WIB
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menkeu Sri Mulyani saat konpers penjelasan UU Cipta Kerja, Rabu (7/10). Foto: Kemenko perekonomian
zoom-in-whitePerbesar
Menkeu Sri Mulyani saat konpers penjelasan UU Cipta Kerja, Rabu (7/10). Foto: Kemenko perekonomian
ADVERTISEMENT
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, pemerintah tidak ingin menyia-nyiakan krisis akibat pandemi COVID-19. Pemerintah tetap menjalankan reformasi kebijakan di tengah pandemi COVID-19. Bahkan Omnibus Law UU Cipta Kerja baru saja disahkan DPR RI, meskipun gelombang penolakan terus terjadi.
ADVERTISEMENT
Sri Mulyani menuturkan, beleid Omnibus Law tak pernah sebelumnya diterbitkan pemerintah. Adapun Omnibus Law UU Cipta Kerja itu bertujuan untuk mendatangkan investasi dan penciptaan lapangan kerja baru.
"Indonesia tidak menyia-nyiakan krisis COVID-19 ini. Reformasi masih terus kita lakukan, dan kita baru saja mengesahkan Omnibus Law (UU Cipta Kerja) untuk investasi dan penciptaan lapangan kerja, antara lain undang-undang ini dilaksanakan dengan yang belum pernah terjadi sebelumnya," ujar Sri Mulyani dalam OECD Forum on Green Finance and Investment, Jumat (9/10).
Gabungan aliansi buruh menggelar aksi unjuk rasa tolak Undang-undang Cipta Kerja atau Omnibus Law di Kantor Pemerintahan Daerah Kabupaten Bogor, Cibinong, Bogor, Jawa Barat, Kamis (8/10). Foto: Yulius Satria Wijaya/ANTARA FOTO
Menurut Sri Mulyani, UU Cipta Kerja memberikan kepastian, termasuk tentang persyaratan izin lingkungan. Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia ini menyebut, persyaratan bagi investor untuk melakukan penilaian lingkungan tidak dilemahkan, tetapi justru diperkuat melalui kebijakan investasi pengkajian lingkungan.
ADVERTISEMENT
Pemerintah juga memberikan kepastian tentang kebutuhan investor untuk membentuk dana rehabilitasi lingkungan. Dengan cara ini, pemerintah berharap investasi yang masuk tidak menimbulkan kerusakan lingkungan.
"Sehingga pada akhirnya investasi mereka tidak akan merusak lingkungan. Dan kami juga memberikan nilai hutan tropis yang lebih jelas dan pasti dengan menggunakan teknologi," tambahnya.
Sebelumnya, sebanyak 35 perusahaan investasi global berkirim surat pada pemerintah Indonesia terkait pengesahaan Omnibus Law UU Cipta Kerja. Mereka justru menyampaikan keprihatinan atas manuver pemerintah itu.
Kelompok investor dengan total dana kelolaan mencapai USD 4,1 triliun itu, menilai undang-undang baru justru merusak lingkungan seperti hutan tropis Indonesia.