Sri Mulyani: Setelah Beras, Pengeluaran Terbesar Rumah Tangga Adalah Rokok!

12 Desember 2022 20:02 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
5
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Rokok. Foto: Antara/Yusran Uccang
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Rokok. Foto: Antara/Yusran Uccang
ADVERTISEMENT
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat 10 jenis komoditas dengan pengeluaran terbesar di pedesaan maupun perkotaan Indonesia. Salah satu komoditas yang menduduki posisi kedua teratas adalah rokok.
ADVERTISEMENT
Menteri Keuangan Sri Mulyani menegaskan, rokok adalah komponen pengeluaran terbesar bagi rumah tangga, baik di perkotaan maupun di pedesaan. Rokok menempati posisi kedua tertinggi setelah beras.
"Ini dilema bagaimana bisa kita mempengaruhi konsumsi rumah tangga agar bisa memprioritaskan barang-barang yang lebih bergizi, sehingga anak-anak mereka bisa tumbuh menjadi sehat dan produktif serta baik," kata Sri Mulyani dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi XI DPR, Senin (12/12).
Berdasarkan data Susenas Badan Pusat Statistik (BPS) pada Maret 2022, rokok menjadi komponen rumah tangga tertinggi kedua yang mencapai 12,21 persen di perkotaan. Sedangkan di pedesaan, komponen ini mencakup 11,63 persen.
Menteri Keuangan Sri Mulyani (tengah) berbicara dalam rapat kerja bersama Komisi XI DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (12/12/2022). Foto: Aprillio Akbar/Antara Foto
Komponen rokok ini menempati posisi pengeluaran lebih tinggi dari bahan komoditas lainnya, antara lain telur ayam ras, daging ayam ras, gula pasir, mie instan, bawang merah, kopi bubuk dan kopi instan, tongkol, roti, cabe rawit, dan kue basah.
ADVERTISEMENT
BPS mencatat, rata-rata rumah tangga miskin mengeluarkan Rp 246.328 per bulan untuk rokok. Padahal, uang tersebut dapat digunakan untuk belanja bahan pangan bergizi seperti tahu dan tempe, sehingga meningkatkan gizi rumah tangga miskin.
Sementara itu, hasil studi Pusat Jaminan Sosial Universitas Indonesia (PKJS-UI) menunjukkan peningkatan pengeluaran rokok 1 persen akan meningkatkan kemungkinan rumah tangga menjadi miskin sebesar 6 persen.
Kemenkeu mengambil kebijakan untuk menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) sebesar 10 persen pada tahun 2023 dan 2024. Aturan tersebut mulai berlaku pada Januari 2023.
"Dari kenaikan cukai hasil tembakau selama ini, memang didesain untuk menciptakan harga per bungkus, indeks kemahalan (rokok) bisa dipertahankan atau sedikit meningkat," ujar Sri.
Dengan penerapan kebijakan tarif cukai ini, lanjut Menkeu, maka akan mendorong kenaikan indeks kemahalan rokok. Kebijakan ini diberlakukan sehingga pembelian rokok menurun.
ADVERTISEMENT