Kumparan Logo

Sri Mulyani Siapkan Strategi Kejar Penerimaan Pajak di Tengah Risiko Global

kumparanBISNISverified-green

·waktu baca 3 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Menteri Keuangan Sri Mulyani bersiap mengikuti rapat kerja dengan Komisi XI DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (15/3/2021). Foto: Hafidz Mubarak A/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Menteri Keuangan Sri Mulyani bersiap mengikuti rapat kerja dengan Komisi XI DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (15/3/2021). Foto: Hafidz Mubarak A/ANTARA FOTO

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan bahwa pemerintah terus berupaya untuk mengejar target penerimaan di tengah berbagai risiko global saat ini. Mulai dari banyaknya perusahaan digital yang menghindari pajak hingga ancaman kenaikan jumlah utang pemerintah.

Adapun target penerimaan negara sebesar Rp 1.823,5 triliun hingga Rp 1.895,9 triliun, angka ini naik 4,57-8,73 persen dari proyeksi tahun ini sebesar Rp 1.743,65 triliun.

Target penerimaan tersebut setara dengan 10,18 persen sampai dengan 10,44 persen terhadap produk domestik bruto (PDB) 2022.

"Pertama, seluruh dunia memahami sesudah COVID, ikhtiar untuk menaikkan penerimaan pajak. Namun perusahan-perusahaan ini mudah sekali yang digital meng-avoid pajak, dia pindah ke yurisdiksi yang tax ratenya rendah," ujar Sri Mulyani dalam Foresight BPK, Selasa (15/6).

Adapun saat ini, pihaknya bersama Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak terus berupaya agar seluruh perusahaan digital itu mau membayar pajak, meskipun saat ini belum memiliki kantor di Indonesia.

"Ini yang kami dengan Dirjen Pajak menyiapkan hal itu, debatnya negosiasi secara internasional akan menyangkut omzet, persentase yang boleh dibagi, threshold-nya. Kita punya daya tawar, tapi juga memperjuangkan," jelasnya.

Menteri Keuangan Sri Mulyani berkunjung ke Pasar Santa, Jakarta Selatan, untuk berbelanja dan menjelaskan PPN Sembako (14/6). Foto: Instagram/@smindrawati

Risiko global juga dinilai akan mempengaruhi fiskal pemerintah. Sri Mulyani menyebut, pemerintah juga waspada mengenai kenaikan jumlah utang.

Adapun per Mei 2021, total utang pemerintah mencapai Rp 6.418,15 triliun. Posisi utang naik 22 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu mencapai Rp 5.258,57 triliun, tetapi secara kuartalan utang menurun 1,6 persen dibandingkan utang per April mencapai Rp 6.527,29 triliun.

Sri Mulyani mengatakan bahwa tren kenaikan utang terjadi hampir di seluruh negara disebabkan langkah extraordinary yang diambil setiap negara termasuk Indonesia untuk menyiapkan berbagai langkah penanganan pandemi COVID-19 dan pemulihan ekonomi nasional.

“Ini sebabkan tren utang negara meningkat saat ekonomi menurun merosot , kita lakukan kebijakan fiskal yang countercyclical dengan meminjam dan gunakan dana pinjaman untuk meminimalkan kontraksi ekonomi, namun itu dilakukan semua negara di dunia," kata Sri Mulyani.

kumparan post embed

Dalam kesempatan yang berbeda, Asisten Deputi Pengembangan Industri Kementerian Koordinator bidang Perekonomian, Atong Soekirman menuturkan, bahwa pemerintah akan terus berupaya untuk menggenjot penerimaan parpajakan. Ia menilai, revisi Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan tidak mendesak dilakukan.

"Jadi tidak perlu revisi PP109/2012 ini dilanjutkan, karena memang industri kita, khususnya industri hasil tembakau (IHT) yang adalah industri padat karya ada beberapa yang menggunakan banyak tenaga kerja," kata dia.

Apalagi, dia menambahkan, IHT yang sangat berkaitan dengan PP 109/2012 tersebut tengah tertekan secara ekonomi akibat pandemi COVID-19. Maka jika aturannya terus berubah, akan menyulitkan industri tersebut untuk tumbuh.

"Karena ada berbagai persepsi tadi, industri revenue, pajak untuk pembangunan, isu kesehatan, isu petani tembakau ini, kami di Kemenko Ekon (Perekonomian) tidak memandang ini urgent," paparnya.

Atong menekankan, industri ini juga menyerap banyak tenaga kerja atau padat karya. Jika industri ini tertekan tentu akan berpengaruh juga secara langsung bagi para tenaga kerja yang terhubung dengan IHT.

Melalui Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), ia menekankan, pemerintah juga tengah mendorong agar utilisasi sektor industri termasuk IHT kembali mengalami peningkatan. Maka, peraturan yang sudah ada itu perlu diterapkan secara baik.

"Jadi pro dan kontranya cukup tinggi namun karena kondisi pandemi COVID dan upaya pemerintah ini sedang pemulihan ekonomi nasional kami di Kemenko Ekon memandang masih belum urgen untuk merevisi PP 109/2012 ini," jelasnya.

Sementara itu, Menkeu mengatakan, pelebaran defisit fiskal menyebabkan kenaikan jumlah utang pemerintah dan menjadi risiko yang harus dihadapi. Ketidakpastian global juga membuat pemerintah terus waspada, terutama mengenai kenaikan surat utang pemerintah AS atau yield US Treasury tenor 10 tahun yang juga mempengaruhi kenaikan yield SBN.

"Hari ini saya akan melihat beberapa risiko yang harus dihadapi fiskal size, terutama sebabkan kenaikan defisit, timbulkan kenaikan jumlah utang pemerintah, kenaikan ini harus diwaspadai terutama dikaitkan dengan tren kenaikan suku bunga yang terjadi di AS," pungkasnya.