Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
Sri Mulyani Suntik Rp 2,1 T untuk Tambah THR Guru ASN di Daerah
29 Maret 2023 11:04 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menambah transfer ke pemerintah daerah (pemda) sebesar Rp 2,1 triliun sebagai dana tambahan Tunjangan Hari Raya (THR) 2023 dan gaji ke-13 para guru Aparatur Sipil Negara (ASN) di daerah.
ADVERTISEMENT
Sri Mulyani berkata, guru ASN yang tidak mendapatkan tunjangan kinerja (tukin) atau tunjangan profesi pendidik (TPP), akan mendapatkan 50 persen dari tunjangan profesi guru (TPG) atau tambahan penghasilan (tamsil) dalam komponen THR tahun ini.
"Bagi para guru ASN daerah yang tidak menerima tukin dan TPP selama ini tidak pernah mendapatkan THR, tahun ini akan mendapatkan THR dalam bentuk 50 persen TPG atau tamsil," ungkapnya saat konferensi pers virtual, Rabu (29/3).
Dia melanjutkan, komponen THR ini pertama kali diterapkan mulai tahun 2023 ini, sehingga pemerintah pusat akan menambahkan anggaran melalui transfer kepada daerah.
"Pemerintah pusat akan memberikan tambahan transfer kepada seluruh pemerintah daerah, diperkirakan total untuk 50 persen TPG tamsil sebagai THR guru ASN daerah yang tidak menerima tukin dan TPP anggarannya mencapai Rp 2,1 triliun," sambungnya.
ADVERTISEMENT
Menkeu juga mengimbau kepada seluruh pemda untuk memberikan ruang tambahan dalam APBD agar para guru di daerah-daerah dapat ikut serta merayakan hari raya Idulfitri.
"Kita juga akan segera melakukan koordinasi agar transfer tambahan dari pemerintah pusat untuk THR dan gaji ke-13 bagi para guru ASN daerah yang tidak menerima tukin dan TPP," katanya.
Adapun komponen baru dalam pemberian THR dan gaji ke-13 tahun 2023 juga berlaku untuk seluruh guru dan dosen yang tidak mendapatkan tukin atau tamsil, yakni 50 persen dari tunjangan profesi guru dan dosen.
"Berbeda di tahun 2023 diberikan kepada guru dan dosen yang tidak mendapatkan tunjangan kinerja atau tambahan penghasilan, mereka akan diberikan 50 persen tunjangan profesi guru dan 50 persen tunjangan profesi dosen," jelasnya.
ADVERTISEMENT
Dia menuturkan, pencairan THR tahun ini akan dimulai pada H-10 Lebaran. Kementerian lembaga masing-masing dapat segera mengajukan surat perintah membayar ke kantor pelayanan perbendaharaan negara (KPPN) mulai H-10 dan menyesuaikan dari cuti bersama hari raya.