Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.92.0
Sri Mulyani Tak Ingin IKN Hanya Sekadar Pemukiman Usai Diberi Insentif Pajak
2 Agustus 2024 14:46 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani , tak ingin Ibu Kota Nusantara (IKN ) tidak hanya sebagai pemukiman tapi juga pusat kegiatan ekonomi nasional, usai diberi berbagai insentif pajak.
ADVERTISEMENT
Secara umum, fasilitas pajak di IKN yang diberikan mencakup tiga kategori, yaitu fasilitas PPh, fasilitas PPN, dan fasilitas kepabeanan. Hal itu ditetapkan melalui penerbitan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.28/2024 tentang Fasilitas Perpajakan dan Kepabeanan di IKN untuk mendukung pembangunan dan pertumbuhan ekonomi di daerah tersebut.
“Ini juga untuk mendukung agar IKN bisa berkembang sebagai tidak hanya pemukiman, tapi menjadi pusat kegiatan ekonomi,” ujar Sri Mulyani dalam konferensi pers KSSK di Gedung LPS, Kamis (2/8).
Pembangunan IKN menjadi salah satu agenda pembangunan nasional yang didukung pemerintah. Realisasi anggaran untuk pembangunan IKN telah mencapai Rp 5,5 triliun per 31 Mei 2024, naik Rp 700 miliar dari realisasi akhir April 2024 sebesar Rp 4,8 triliun.
ADVERTISEMENT
Angka realisasi anggaran tersebut setara dengan 13,7 persen dari total pagu pada APBN 2024 yaitu senilai Rp 40 triliun.
“Kalau tahun ini, Rp 5,5 triliun sudah dibelanjakan hingga Mei dari pagu tahun ini yang cukup signifikan, yaitu Rp 40 triliun,” kata Sri Mulyani dalam konferensi pers APBN KiTa virtual, Kamis (11/6).
Anggaran tersebut digunakan untuk pembangunan klaster infrastruktur serta non infrastruktur. Total anggaran yang disalurkan untuk pembangunan IKN mencapai Rp 72,5 triliun.
Rinciannya, alokasi dana pada APBN 2022 senilai Rp 5,5 triliun, APBN 2023 senilai Rp 27 triliun, dan pagu APBN 2024 senilai Rp 40 triliun.