Sri Mulyani Tambah Ratusan Bidang Usaha Dapat Insentif Pajak Jelang Akhir Tahun

3 November 2021 13:44 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
ADVERTISEMENT
Menteri Keuangan Sri Mulyani menambah 627 klasifikasi lapangan usaha (KLU) yang mendapat insentif pajak dalam program pemulihan ekonomi nasional (PEN) 2021.
ADVERTISEMENT
Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 149 Tahun 2021, perubahan atas PMK 82/PMK.03/2021 tentang Insentif Pajak untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi COVID-19. Beleid ini berlaku sejak 26 Oktober 2021.
Tambahan KLU tersebut di antaranya diberikan kepada perdagangan besar hasil perikanan, perdagangan besar beras, perdagangan besar buah-buahan, perdagangan besar farmasi. Lalu, perdagangan besar logam dan bijih logam, perdagangan eceran hasil peternakan, perikanan, dan pertanian lainnya.
Ada tiga insentif pajak yang diberikan dalam aturan tersebut. Pertama, pembebasan Pajak Penghasilan (PPh) 22 Impor. Dalam beleid terbaru, ada 397 KLU yang mendapatkan insentif, tambah 265 KLU dari sebelumnya hanya 132 KLU.
Kedua, diskon 50 persen angsuran PPh Pasal 25 menjadi 481 KLU, naik 265 KLU dari sebelumnya 216 KLU. Ketiga, percepatan pengembalian atau restitusi pajak pertambahan nilai (PPN) penerimanya menjadi 229 KLU, bertambah 97 KLU dari sebelumnya 132 KLU.
Beras impor Vietnam Foto: ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman
Adapun untuk pembebasan PPh 22 Impor dan percepatan restitusi PPN berlaku sampai dengan 31 Desember 2021. Sementara, diskon PPh Pasal 25 diajukan sejak masa pajak Oktober 2021 hingga 15 November 2021.
ADVERTISEMENT
Dalam beleid dijelaskan, penambahan KLU bisa dilakukan jika sektor tersebut memenuhi kriteria untuk mendapat insentif pajak dan masih memerlukan dukungan untuk mengungkit perekonomian.
“Bahwa untuk penanganan dampak pandemi corona virus disease 2019 dan mendukung percepatan pemulihan ekonomi nasional, perlu dilakukan penyesuaian kriteria penerima insentif pajak dan ditujukan untuk sektor yang masih membutuhkan dukungan agar menjadi daya untuk perekonomian secara luas,” tulis PMK 149/2021.
Adapun realisasi insentif pajak dalam PEN 2021 mencapai Rp 60,73 triliun per 22 Oktober 2021. Capaian ini sebesar 96,7 persen dari pagu anggaran Rp 62,83 triliun.