Sri Mulyani Tegaskan Akan Tagih Terus Utang Lapindo

15 Juli 2019 18:09 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menteri Keuangan, Sri Mulyani berikan keterangan pers tentang RUU Penerimaan Negara Bukan Pajak di Jakarta, Jumat (27/7). Foto: ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
zoom-in-whitePerbesar
Menteri Keuangan, Sri Mulyani berikan keterangan pers tentang RUU Penerimaan Negara Bukan Pajak di Jakarta, Jumat (27/7). Foto: ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
ADVERTISEMENT
Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan mencatat anak usaha PT Lapindo Brantas Inc, yaitu PT Minarak Lapindo Jaya, belum membayar utang dana talangan ganti rugi ke warga terdampak semburan lumpur Sidoarjo.
ADVERTISEMENT
Adapun utang dana talangan yang harus dibayar Minarak Lapindo Jaya ke pemerintah senilai Rp 771 miliar. Namun hingga jatuh tempo pada 10 Juli 2019, perusahaan tersebut baru membayar Rp 5 miliar yang dilakukan pada Desember 2018.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengaku sudah menerima surat komitmen pelunasan utang tersebut. Dia mengaku akan terus menagih pelunasan utang dari Minarak Lapindo Jaya.
"Suratnya sudah disampaikan dan ditandatangani pemiliknya. Mereka sudah komitmen," katanya saat ditemui di Kantor Pusat Ditjen Pajak, Jakarta, Senin (15/7).
Dia juga menegaskan akan secara intensif mengejar kewajiban bayar dari Lapindo dan berkomunikasi dengan pihak terkait. "Kami akan menghubungi dan terus berkomunikasi kepada PT Minarak," katanya.
Lumpur Lapindo. Foto: Antara/Eric Ireng
Sementara itu, Dirjen Kekayaan Negara Kementerian Keuangan Isa Rachmatarwata mengatakan, pihaknya akan melakukan penagihan kepada pihak Minarak Lapindo Jaya terkait dengan kewajibannya.
ADVERTISEMENT
Sembari menunggu pembayaran, pemerintah saat ini juga tengah melakukan proses sertifikasi tanah yang menjadi jaminan utang dana talangan Minarak Lapindo Jaya. Sejak 2015 hingga kini, tercatat baru 45 hektare tanah yang sudah tersertifikasi.
Dia mengungkapkan, kendala dalam proses sertifikasi tanah di area terdampak itu yakni ‎Badan Pertanahan Nasional (BPN) kesulitan menentukan batas tanah karena telah terendam lumpur. Namun, pihaknya akan terus meminta BPN melaksanakan tugasnya.