Sri Mulyani Teken PMK DHE, Ini Sanksi Eksportir yang Ogah Simpan Dolar di RI

27 Juli 2023 15:26 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menkeu Sri Mulyani untuk Game Changer kumparan. Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Menkeu Sri Mulyani untuk Game Changer kumparan. Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
ADVERTISEMENT
Menteri Keuangan Sri Mulyani resmi meneken aturan baru soal sanksi bagi eksportir nakal yang melanggar regulasi devisa hasil ekspor (DHE) sumber daya alam (SDA). Aturan tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 73/2023.
ADVERTISEMENT
Aturan baru tersebut sebenarnya merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) 36/2023 tentang DHE.
Sri Mulyani menjelaskan, berdasarkan Pasal 5 PMK 73/2023 terdapat sejumlah sanksi yang akan dikenakan pemerintah kepada eksportir nakal yang ogah memarkirkan DHE. Dalam hal tersebut, Kemenkeu melalui Bea dan Cukai akan mengenakan sanksi penangguhan layanan ekspor berdasarkan hasil pengawasan yang dilakukan oleh Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
"Penangguhan pelayanan ekspor adalah pemblokiran terhadap akses yang diberikan kepada eksportir untuk berhubungan dengan sistem pelayanan kepabeanan ekspor baik yang menggunakan teknologi informasi maupun manual," tulis Pasal 1 PMK 73/2023, dikutip Kamis (27/7).
Lebih lanjut, BI memiliki peran untuk mengawasi kepatuhan eksportir terhadap kewajiban pemasukan DHE SDA ke rekening khusus dan penempatan DHE SDA dalam instrumen penempatan. Sementara OJK memiliki peran mengawasi kepatuhan eksportir dalam melaksanakan kewajiban pembuatan atau pemindahan escrow account.
ADVERTISEMENT
"Ini menjadi dasar bagi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai untuk mengenakan sanksi administratif berupa Penangguhan Pelayanan Ekspor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai kepabeanan," terang aturan tersebut.
Adapun, eksportir wajib memarkir DHE SDA paling sedikit sebesar 30 persen dengan jangka waktu paling singkat selama 3 bulan. DHE SDA yang dimaksud berasal dari hasil barang ekspor pada sektor, pertambangan, perkebunan, kehutanan dan perikanan. Aturan ini berlaku untuk eksportir dengan nilai ekspor pada Pemberitahuan Pabean Ekspor (PPE) paling sedikit USD 250 ribu mulai 1 Agustus 2023.