Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.96.0
Sri Mulyani Tetapkan Uang Konsumsi Rapat Menteri Hingga Rp 159.000 per Orang
18 Mei 2023 20:24 WIB
ยท
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menetapkan uang konsumsi menteri untuk setiap kali rapat hingga Rp 159.000. Hal itu seperti diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2023 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024.
ADVERTISEMENT
Dalam Pasal 1 beleid tersebut dijelaskan, Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024 merupakan satuan biaya berupa harga satuan, tarif, dan indeks yang ditetapkan untuk menghasilkan biaya komponen keluaran dalam penyusunan rencana kerja dan anggaran Kementerian Negara/Lembaga Tahun Anggaran 2024.
Biaya konsumsi menteri untuk sekali rapat sebesar Rp 159.000 tersebut, merupakan batas maksimal atau perkiraan. Hal itu sebagaimana diatur dalam Pasal 2 PMK tersebut.
Pada bagian lampiran Peraturan Menteri Keuangan yang diteken Sri Mulyani itu, di poin 11 yang mengatur satuan biaya konsumsi rapat/pertemuan. Untuk rapat koordinasi tingkat menteri/eselon I/setara, uang konsumsinya ditetapkan maksimal sebesar Rp 159.000 terdiri dari uang makan Rp 110.000 dan uang kudapan (snack) Rp 49.000.
Selain mengatur uang konsumsi rapat tingkat menteri /eselon I/setara, PMK tersebut juga mengatur uang konsumsi rapat biasa. Nilainya berbeda untuk per orang di berbagai provinsi.
ADVERTISEMENT
Plafon paling rendah yakni di Provinsi Kalimantan Tengah sebesar Rp 57.000 terdiri dari uang makan Rp 42.000 dan kudapan (snack) Rp 15.000. Sedangkan plafon tertinggi yakni untuk rapat biasa di Provinsi Papua Pegunungan sebesar Rp 131.000, yakni terdiri dari uang makan Rp 91.000 dan kudapan (snack) Rp 40.000.