Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Sritex Pailit, Ini Rincian Utang Rp 7,2 T dari Para Kreditur
22 Desember 2024 7:00 WIB
·
waktu baca 3 menitADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Putusan penolakan kasasi dengan Nomor Perkara: 1345 K/PDT.SUS-PAILIT 2024 tersebut telah dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Agung Hamdi dan dua anggota yakni Hakim Agung Nani Indrawati dan Lucas Prakoso pada Rabu, 18 Desember 2024.
1. Woori Bank Singapore Branch: Rp 77.330.000.000
2. PT Bank CIMB Niaga Tbk: Rp 271.815.525.061,96
3. PT Bank Central Asia Tbk: Rp 24.510.174.823,60
4. PT Bank Permata Tbk: Rp 382.462.281.542,45
5. PT Bank KEB Hana Indonesia: Rp 226.344.033.544,20
6. State Bank of India, Singapore Branch: Rp 11.332.628.364,33
ADVERTISEMENT
7. ICICI Bank Ltd, Singapore Branch: Rp 1.802.918.369,02
8. PT Bank Syariah Indonesia Tbk: Rp 232.009.319.460,80
9. PT Bank Woori Saudara Indonesia 1906 Tbk: Rp 2.575.598.015,98
10. PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah: Rp 502.785.392.219,00
11. Bank of China (Hong Kong) Limited Cabang Jakarta: Rp 737.754.169.167,96
12. Great Phoenix International PTE LTD: Rp 927.169.775.712,47
13. Khu Bon Road LIMITED: Rp 162.393.000.000,00
14. PT Bank SBI Indonesia: Rp 50.099.298.065,08
15. PT Bank Mizuho Indonesia: Rp 12.099.608.555,00
16. PT Bank Shinhan Indonesia: Rp 308.959.815.625,03
17. Citicorp Investment Bank (Singapore) Limited: Rp 2.894.855.072.476,18
18. PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk: Rp 9.802.300.625,10
19. PT Bank Maybank Indonesia Tbk: Rp 27.207.698.076,78
ADVERTISEMENT
20. PT Bank CTBC Indonesia: Rp 134.042.259.727,19
21. Standard Chartered Bank, Indonesia Branch: Rp 196.996.001.915,00
22. PT Bank Muamalat Indonesia Tbk: Rp 7.464.660.850,90
Total: Rp 7.201.811.532.198,03
Direktur Utama Sritex, Iwan Kurniawan Lukminto atau Wawan, mengatakan seiring dengan putusan tersebut, Sritex melakukan konsolidasi internal dan memutuskan untuk melakukan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK).
“Upaya hukum ini kami tempuh, agar kami dapat menjaga keberlangsungan usaha, dan menyediakan lapangan pekerjaan bagi 50 ribu karyawan yang telah bekerja bersama-sama kami selama puluhan tahun,” ungkapnya melalui keterangan resmi, dikutip Sabtu (21/12).
Selama proses pengajuan kasasi ke MA, lanjut Wawan, Sritex telah melakukan berbagai upaya untuk mempertahankan usahanya, dan tidak melakukan PHK, sebagaimana pesan disampaikan pemerintah.
ADVERTISEMENT
“Kami berupaya semaksimal mungkin menjaga situasi perusahaan agar tetap kondusif, di tengah berbagai keterbatasan gerak akibat status pailit kami. Upaya kami tidak mudah, karena berkejaran dengan waktu, juga keterbatasan sumber daya," jelas Wawan.
Menurutnya, pilihan untuk menempuh upaya hukum lanjutan berupa PK dilakukan agar keluarga besar Sritex tetap dapat bekerja, bertahan hidup dan menghidupi keluarganya di tengah situasi perekonomian yang sedang sulit.