Sritex Pailit, Kemnaker Minta Jangan Buru-buru PHK Karyawan

24 Oktober 2024 18:32 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Jokowi di PT Sritex Foto: Dok. Biro Pers, Media, dan Informasi Sekretariat Presiden
zoom-in-whitePerbesar
Jokowi di PT Sritex Foto: Dok. Biro Pers, Media, dan Informasi Sekretariat Presiden
ADVERTISEMENT
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) meminta PT Sri Rejeki Isman Tbk (PT Sritex) untuk tidak terburu-buru melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap karyawannya, setelah dinyatakan pailit oleh Pengadilan Negeri (PN) Niaga Semarang.
ADVERTISEMENT
Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial (PHI Jamsos) Kemnaker, Indah Anggoro Putri menuturkan sebelum adanya putusan yang inkrah dari Mahkamah Agung (MA), Sritex diharapkan untuk tidak terburu-buru melakukan pemangkasan pekerja.
“Kemnaker meminta kepada PT Sritex dan anak-anak perusahaan nya yang telah dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga agar tidak terburu-buru melakukan PHK kepada pekerja nya, sampai dengan adanya putusan yang inkrah atau dari MA,” tutur Indah kepada kumparan, Kamis (24/10).
Selain itu, Indah juga mengatakan pihaknya meminta Sritex dan anak perusahaan, untuk tetap membayarkan hak-hak pekerja, utamanya gaji.
Hal ini seiring dengan imbauan Kemnaker agar manajemen dan serikat pekerja untuk mengutamakan dialog dalam setiap keputusan yang diambil terkait dengan kondisi perusahaan saat ini.
ADVERTISEMENT
“Kemnaker meminta agar semua pihak yaitu manajemen dan SP di perusahaan untuk tetap tenang dan menjaga kondusifitas perusahaan, serta segera menentukan langkah-langkah strategis dan solutif untuk kedua belah pihak. Utamakan dialog yang konstruktif, produktif dan solutif,” terang Indah.
Sebelumnya, berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Semarang, pemohon PT Indo Bharta Rayon, Abraham Devrian, menyebut PT Sri Rejeki Isman Tbk, PT Sinar Pantja Djaja, PT Bitratex Industries, dan PT Primayudha Mandirijaya telah lalai dalam memenuhi kewajiban pembayarannya kepada pemohon.
Sebelum dinyatakan pailit, Sritex menyandang status Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) sementara sejak 6 Mei 2021.
"Menyatakan PT Sri Rejeki Isman Tbk, PT Sinar Pantja Djaja, PT Bitratex Industries, dan PT Primayudha Mandirijaya pailit dengan segala akibat hukumnya," bunyi petitum perkara tersebut, dikutip Kamis (24/10).
ADVERTISEMENT
kumparan sudah menghubungi manajemen Sritex. Namun, belum ada respons dari manajemen terkait bangkrutnya raksasa tekstil itu.
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Nusantara (KSPN), Ristadi, mengungkapkan bahwa sekitar 20 ribu pekerja di Sritex terancam kehilangan pekerjaan tanpa mendapatkan pesangon.
Ristadi mengatakan, Sritex yang telah menghadapi masalah keuangan selama beberapa tahun terakhir, kini berada di ambang kebangkrutan. Akibat utang yang jauh lebih besar dibandingkan nilai aset perusahaan.