Stafsus Kemenkeu Bantah Penangkapan Jubir Timnas AMIN Politis

28 Desember 2023 17:29 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
7
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Direktur Eksekutif Center for Education Regulations and Development Analysis, Indra Charismiadji. Foto: Agaton Kenshanahan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Direktur Eksekutif Center for Education Regulations and Development Analysis, Indra Charismiadji. Foto: Agaton Kenshanahan/kumparan
ADVERTISEMENT
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) membantah penangkapan Juru Bicara (Jubir) Timnas AMIN, Indra Charismiadji, bermuatan politis. Indra ditangkap oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Timur sebagai tersangka kasus perpajakan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
ADVERTISEMENT
Staf Khusus Kemenkeu Yustinus Prastowo memastikan penangkapan tersebut tak ada muatan politiknya dan murni kewenangan Jaksa Penuntut Umum.
"Ini murni kasus tindak pidana perpajakan yang terjadi tahun 2019 dan sudah diproses sejak Agustus 2021, jauh sebelum tahun politik dan sama sekali tidak terkait urusan politik," jelas Prastowo di akun X pribadinya, Kamis (28/12).
Prastowo mengatakan, penyidik pajak juga beberapa kali mengimbau yang bersangkutan untuk melakukan penyelesaian administratif sesuai undang-undang.
"Penyidik Pajak juga sudah beberapa kali mengimbau penyelesaian administratif sesuai UU, tetapi tidak pernah diindahkan sehingga saudara IC menjadi tersangka yang akan segera mempertanggungjawabkan perbuatannya di persidangan," tuturnya.
Prastowo meminta agar semua pihak menghormati proses hukum yang berlangsung. Ditjen Pajak berkomitmen melakukan pengawasan dan penegakan hukum yang objektif, fair, dan akuntabel.
ADVERTISEMENT
Dalam keterangan resminya, DJP menegaskan kasus ini bukanlah kasus baru. Penangkapan ini terjadi karena kasus PT Luki Mandiri Indonesia Raya (LMIR) yang pada kurun waktu 2019 disebut tidak memenuhi kewajiban perpajakan sesuai ketentuan yang berlaku.
Tak hanya sendiri, IC ditangkap bersama dengan Ike Andriani (IA) selaku penanggung jawab LMIR.
"Terkait penahanan Wajib Pajak ANBC alias IC dan IA selaku penanggung jawab PT LMIR, dapat disampaikan bahwa hal ini bukan merupakan kasus baru. Berdasarkan data yang terdapat pada sistem administrasi DJP, diketahui bahwa pada kurun waktu tahun 2019 PT LMIR tidak memenuhi kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan perpajakan," kata DJP melalui keterangan resminya, Kamis (28/12).