Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
Suasana Hotel Sultan Usai Pemerintah Minta Perusahaan Pontjo Sutowo Angkat Kaki
30 September 2023 12:41 WIB
·
waktu baca 3 menit
ADVERTISEMENT
Perusahaan milik Pontjo Sutowo, PT Indobuildco, diminta untuk segera mengosongkan alias angkat kaki dari Hotel Sultan maksimal tengah malam Jumat (30/9). Hal ini menyusul polemik pengelolaan hotel bintang lima tersebut dengan pemerintah selama 17 tahun lamanya.
ADVERTISEMENT
Berdasarkan pantauan kumparan, Sabtu (30/9) siang, kondisi Hotel Sultan terpantau normal seperti sedia kala. Tidak ada tanda-tanda datangnya aparat yang mengamankan hotel.
Suasana hotel juga terpantau masih ramai oleh pengunjung di akhir pekan ini. Selain itu, para karyawan hotel juga terlihat masih bekerja seperti biasanya.
Sehari sebelumnya, Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK) meminta Indobuildco buat mengosongkan hotel tersebut selambat-lambatnya hingga Jumat tengah malam.
Hingga berita ini terbit, kumparan belum kunjung mendapatkan keterangan dari kuasa hukum GBK maupun pihak PPKGBK terkait tindak lanjut pengosongan Hotel Sultan oleh PT Indobuildco.
Sebelumnya, Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg), mendapatkan kembali Hak Guna Bangunan (HGB) Blok 15 atau bangunan Hotel Sultan, Senayan, setelah berperkara selama 17 tahun dengan PT Indobuildco.
ADVERTISEMENT
Menko Polhukam Mahfud MD telah meminta pihak Indobuildco mengosongkan Hotel Sultan sebab Hak Guna Bangunan (HGB) perusahaan atas hotel berbintang lima tersebut sudah berakhir sejak April 2023.
“Gugatan perdata ke pengadilan dan sudah PK sampai 4 kali, mereka kalah bahwa tanah ini adalah aset negara, Setneg. Kalah, dan waktunya sudah lewat ini,” ucap Mahfud di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Jumat (8/9).
Mahfud mengatakan, Hotel Sultan merupakan aset Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg). Meski begitu, pihak penggugat, yakni Pontjo Sutowo selaku pemilik PT Indobuildco masih melakukan upaya banding setelah gugatannya di PTUN ditolak.
“Kita harap agar itu dikosongkan dengan baik-baik gitu, ya. Dan nanti proses pengosongan itu akan di penegakan hukum secara persuasif,” ujar Mahfud didampingi Saor Siagian (pengacara Setneg), Kapolri, Menteri ATR, dan Wamenkum, dan manajemen GBK.
Perusahaan Menolak Angkat Kaki
Kuasa Hukum PT Indobuildco, Yosef Benediktus Badeoda, menegaskan PT Indobuildco menolak pengosongan Hotel Sultan karena tidak ada dasar putusan pengadilan ataupun penetapan eksekusi pengosongan.
ADVERTISEMENT
"Jadi apa yang mau dikosongkan. Setneg sudah ajukan somasi pengosongan tapi kita sudah membantahnya," ungkapnya saat dihubungi kumparan, Sabtu (30/9).
Selain itu, Yosef juga membantah klaim Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) atas utang royalti atas pengelolaan Hotel Sultan. Adapun PT Indobuildco diizinkan untuk membangun Hotel Sultan dengan syarat membayar royalti. HGB-nya berlaku selama 50 tahun dan baru berakhir di tahun ini.
"Mengenai royalti, tidak ada perjanjian apa pun soal royalti dan besarnya royalti dan tidak pernah ada invoice tagihan royalti. Jadi dari mana Setneg menyatakan ada utang royalti dasarnya apa dan bagaimana hitungannya," jelasnya.
Hingga pagi ini, Yosef menegaskan belum ada langkah pengosongan Hotel Sultan yang dilakukan oleh PT Indobuildco. Dia mengatakan, gedung dan seisinya merupakan hak perusahaan.
ADVERTISEMENT
"Belum. Mau dikosongkan apanya? Gedung dengan segala isinya adalah milik PT Indobuildco. Apakah gedung dengan segala isinya mau diangkut semua? Mana mungkin," pungkasnya.