Kumparan Logo

Suku Bunga KPR Masih Tinggi, Bagaimana Perhitungannya?

kumparanBISNISverified-green

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
com-BRI, ilustrasi perjanjian KPR Foto: Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
com-BRI, ilustrasi perjanjian KPR Foto: Shutterstock

Kalangan perbankan didesak untuk segera menurunkan bunga kredit pemilikan rumah (KPR) seiring dengan telah turunnya suku bunga acuan 7-Day Reverse Repo Rate Bank Indonesia sebesar 25 basis poin menjadi 4 persen.

Pasalnya sampai saat ini, bunga KPR masih cukup tinggi berkisar 9 persen sampai 10 persen. Ternyata penurunan suku bunga acuan BI tidak serta merta bisa menurunkan bunga KPR.

Juru Bicara Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sekar Putih Djarot menjelaskan, suku bunga kredit perbankan disusun oleh empat faktor yakni harga pokok dana untuk kredit/biaya dana (cost of fund), overhead cost, profit margin, dan premi risiko individual nasabah.

“Jadi suku bunga acuan bukan faktor utama. Namun dengan suku bunga acuan yang turun lagi ini memberikan ruang penurunan cost of fund dan dapat ditransmisikan ke suku bunga kredit,” ungkap Sekar kepada kumparan, Rabu (14/10).

Jubir OJK Sekar Putih Djarot Foto: Fauzan Dwi Anangga/kumparan

Selain itu, suku bunga kredit ditentukan oleh struktur biaya dana bank. Menurut Sekar, semakin efisien suatu bank, maka semakin rendah biaya dananya dan juga transmisinya ke suku bunga kredit yang diberikan.

Dengan sistem tersebut, Sekar menyatakan OJK tidak bisa melakukan intervensi. Semua proses kembali kepada perbankan masing-masing, bukan OJK yang mengatur. “OJK tidak mengatur suku bunga kredit yang diberikan bank,” tegasnya.

kumparan post embed

Namun Sekar mengatakan pihak akan terus memantau perkembangan tingkat suku bunga bank. Bahkan Sekar menyatakan saat ini suku bunga bank sudah mulai mengalami penurunan.

“OJK terus melakukan monitoring terhadap perkembangan suku bunga perbankan. Saat ini suku bunga perbankan di sejumlah bank sudah mengalami penurunan,” tandasnya.