Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.94.1
Sulit Awasi yang Ilegal, OJK Akui Banyak Kasus Bunuh Diri Akibat Pinjol
21 Januari 2025 17:24 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Otoritas Jasa Keuangan (OJK ) buka suara soal maraknya kasus bunuh diri yang disebabkan oleh utang kepada lembaga pembiayaan, baik itu pinjaman online (pinjol) maupun buy now pay later (BNPL).
ADVERTISEMENT
Kepala Departemen Pengaturan dan Pengembangan Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Ahmad Nasrullah, mengatakan permasalahan ini tidak hanya menyita perhatian masyarakat, tetapi juga OJK.
Ahmad tidak menampik, tak sedikit orang yang nekat bunuh diri akibat terlilit utang pinjaman, umumnya berurusan dengan pinjaman online (Pinjol) ilegal, bukan pinjaman yang diawasi oleh OJK.
“Itu menjadi concern kita ya. Ya memang banyak kejadian (bunuh diri), cuma memang dari banyaknya kejadian itu, mestinya itu justru ditimbulkan oleh yang ilegal ya," kata Ahmad dalam Media Briefing secara daring, Selasa (21/1).
"Kalau yang legal kita masih bisa follow up ya, karena dalam pengawasan kita,” sambungnya.
Ahmad juga bicara terkait urgensi bisnis pinjol di Tanah Air. Menurut dia, saat ini tidak perlu ada lagi diskusi mengenai permasalahan ini, sebab pinjaman yang legal telah diawasi payung hukum.
ADVERTISEMENT
Sehingga, pelaksanaan dan pengawasan bisnis ini sudah terkait dengan implementasi Undang-Undang (UU), yaitu UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).
“Industri ini sudah ada payung hukumnya Undang-Undang P2SK, bahkan itu menempatkan pinjaman ini, peer2peer lending ini sebagai salah satu industri yang harus diawasi oleh OJK,” terangnya.
Meski demikian, masih ada pekerjaan rumah untuk regulator, yaitu memastikan keberadaan bisnis pinjol ini bukan menjadi ancaman bagi masyarakat, tetapi justru bermanfaat.
“Cuma pertanyaan besarnya kan bagaimana nanti regulator menempatkan posisinya secara pas, supaya industri ini instead of membebani masyarakat, justru kita harapkan salah satu yang menjadi solusi lah bagi kebutuhan pembiayaan di masyarakat,” tutur Ahmad.