Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
ADVERTISEMENT
Berdasarkan data Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), bantuan pemerintah untuk mengatasi defisit BPJS Kesehatan diproyeksikan mencapai Rp 100 triliun pada rentang waktu 2020-2021.
ADVERTISEMENT
Menurut Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), Ahmad Anshori, sejak BPJS Kesehatan berdiri di tahun 2014, pemerintah selalu menggelontorkan bantuan mulai tahun 2015 hingga tahun ini.
“Bantuan yang diberikan dalam bentuk PMN (Penyertaan Modal Negara) di tahun 2015 dan 2016, sekarang berbentuk bantuan belanja APBN,” ujarnya saat ditemui di Hotel Innside, Yogyakarta, Kamis (24/10).
Pada tahun 2015, PMN yang digelontorkan pemerintah untuk BPJS Kesehatan sebesar Rp 5 triliun, dan PMN yang diberikan pada tahun 2016 mencapai Rp 6,8 triliun.
Sementara dari tahun 2016 hingga tahun ini, bantuan pemerintah yang dianggarkan dalam APBN diproyeksikan sebesar Rp 32 triliun.
Pada tahun 2020, bantuan pemerintah yang dianggarkan dalam APBN diproyeksikan mencapai Rp 44 triliun. Sementara pada tahun 2021, bantuan pemerintah diproyeksikan menjadi Rp 56 triliun.
ADVERTISEMENT
“Ada 134 juta jiwa lebih (peserta BPJS Kesehatan) di-cover APBN dan APBD. Ini ada imun terhadap kenaikan iuran,” kata Ahmad.
Berdasarkan data pemerintah per 31 September 2019, jumlah peserta BPJS Kesehatan mencapai 221,20 juta jiwa. Dari jumlah itu sebanyak 73,63 persen peserta di antaranya dibiayai oleh pemerintah.