Suprajarto Digeser Sebelum RUPSLB BRI, Kementerian BUMN Langgar POJK?

2 September 2019 9:30 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kantor Kementerian BUMN di Medan Merdeka Selatan. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Kantor Kementerian BUMN di Medan Merdeka Selatan. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
ADVERTISEMENT
Suprajarto digeser dari jabatannya sebagai Direktur Utama Bank BRI, menjadi Direktur Utama Bank BTN. Keputusan itu diambil melalui Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) Bank BTN, Kamis (29/8).
ADVERTISEMENT
Saat keputusan itu diambil, Suprajarto masih resmi menjabat sebagai Dirut BRI. Sehingga saat RUPSLB BTN mengangkatnya sebagai dirut, Suprajarto memegang jabatan rangkap.
“Karena kan dia belum diberhentikan dari (jabatan dirut) BRI. Lha kan RUPSLB (BRI)-nya baru Senin (2/9),” bisik seorang bankir senior yang masih aktif, kepada kumparan, Sabtu (31/8).
Dia menambahkan, pengangkatan Suprajarto sebagai Dirut BTN tidak otomatis melepaskan jabatannya dari Dirut BRI. Karena hal itu harus ditetapkan melalui RUPS BRI terlebih dahulu. “Jadi ini ada indikasi pelanggaran Peraturan OJK,” imbuhnya.
kumparan pun menelaah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) yang dimaksud. Yakni Nomor 55/POJK.03/ 2016. Dalam pasal 7 beleid tersebut dinyatakan, “Anggota Direksi dilarang merangkap jabatan sebagai anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris atau Pejabat Eksekutif pada bank, perusahaan dan/ atau lembaga lain.”
ADVERTISEMENT
Dikonfirmasi soal ini, Juru Bicara OJK, Sekar Putih Djarot, mengatakan pergantian manajemen perbankan BUMN merupakan murni aksi korporasi perusahaan. Hal itu menurutnya, merupakan kewenangan pemegang saham, dalam hal ini Kementerian BUMN.
Mantan Direktur Utama BRI Suprajarto memberikan keterangan pers tentang penunjukan dirinya menjadi Dirut BTN melalui RUPSLB di Jakarta, Kamis (29/8). Foto: ANTARA FOTO/Humas BRI
Sebagai lembaga pengawas aktivitas keuangan perbankan, OJK akan melakukan proses penilaian dan kepatutan (fit and proper test) kepada pengurus bank baru setelah memperoleh usulan nama dari pemegang saham.
"Pergantian direksi merupakan kewenangan pemegang saham. OJK melakukan fit and proper test terhadap pengurus bank yang ditunjuk atau diajukan oleh pemegang saham dan memastikan bahwa semua aturan serta ketentuan dipenuhi," katanya kepada kumparan, Minggu (1/9).
Sementara Ketua Umum Indonesian Institute for Corporate Directorship (IICD), Sigit Pramono, menilai apa yang menimpa Suprajarto menunjukkan proses tata kelola, khususnya pemilihan Direksi Bank BUMN yang telah go public tidak berjalan dengan baik.
ADVERTISEMENT
“Tetapi sebetulnya kasus pergantian direksi dan komisaris BUMN yang terdaftar di bursa, merupakan sebuah cermin bagaimana buruknya praktik tata kelola yang baik di perusahaan (Good Corporate Governance) di BUMN terbuka,” kata Sigit kepada kumparan, Minggu (1/9).
Mantan Direktur Utama Bank BNI itu juga mendorong Kementerian BUMN selaku pemegang saham pengendali Bank BUMN, agar memperbaiki tata kelola yang ada. Kementerian BUMN sudah seharusnya menjadi contoh bagi pemegang saham agar bekerja lebih baik.
Wimboh Santoso dan Sigit Pramono Foto: Antara/M Agung Rajasa
“Persoalannya bukan hanya sekadar tidak memberitahu pihak-pihak anggota direksi dan komisaris yang akan diganti, tetapi juga berarti mengabaikan hak-hak pemegang saham minoritas yang notabene adalah pemegang saham publik,” ujar Sigit.
Sigit yang juga anggota Komite Nasional Kebijakan Governance (KNKG) menandaskan, harus ada keterbukaan khususnya dalam setiap pergantian pengurus perusahaan. Apalagi bila itu perusahaan terbuka. Salah satu yang disoroti Sigit adalah tidak diumumkannya calon pejabat yang diganti atau calon penggantinya.
ADVERTISEMENT
“Kemudian siapa calon-calonnya harus diumumkan secara terbuka sebelumnya dalam jangka waktu tertentu sehingga pemegang saham publik dan minoritas mendapatkan informasi yang cukup," sebutnya.
"Benar bahwa ketika Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa, pemegang saham minoritas, pada akhirnya akan selalu kalah jika pemungutan suara dilakukan,” terang Sigit.
Lebih lanjut, Sigit berharap Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berani menertibkan praktik tata kelola yang kurang baik dari Kementerian BUMN, sehingga kejadian seperti yang menimpa Suprajarto tidak terulang lagi.
Gedung BRI. Foto: Dok. BRI
Deputi Kementerian BUMN Bidang Usaha Jasa Keuangan, Jasa Survei, dan Jasa Konsultan, Gatot Trihargo, menjelaskan pergeseran jabatan Suprajarto dari Dirut BRI merupakan bagian dari rotasi biasa di jajaran direksi BUMN. Penunjukan direksi, menurutnya disesuaikan dengan keahlian yang bersangkutan.
ADVERTISEMENT
"Pimpinan Kementerian BUMN senantiasa berupaya menyampaikan keputusan penugasan secara langsung pada pihak-pihak yang diberi penugasan. Komunikasi terus dilakukan untuk bersama sebagai keluarga besar BUMN untuk memberikan yang terbaik bagi kinerja dan pertumbuhan BUMN ke depan," ujar Gatot.