news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Surat Ini Tegaskan Tak Cuma BUMN yang Batal Cuti Bersama 22 Mei 2020

21 Mei 2020 3:59 WIB
comment
14
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Gedung Kementerian BUMN. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Gedung Kementerian BUMN. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
ADVERTISEMENT
Kementerian BUMN atau Badan Usaha Milik Negara telah meminta semua jajarannya termasuk perusahaan-perusahaan BUMN dan anak usaha, untuk tetap bekerja pada Jumat (22/5). Hal ini sesuai arahan Presiden Jokowi di Rapat Kabinet Terbatas, tentang cuti bersama Lebaran 2020.
ADVERTISEMENT
Dikutip dari Surat Edaran No. SE-06/MBU/DSI/05/2020, perubahan cuti bersama pada Jumat, 22 Mei 2020, menjadi hari kerja itu berlaku untuk BUMN, anak perusahaan, serta perusahaan terafiliasi.
"Mengimplementasikan penetapan hari kerja tersebut untuk anak perusahaan dan perusahaan terafiliasi," demikian dinyatakan di surat edaran yang ditandatangani Deputi Bidang SDM, Teknologi, dan Informasi Menteri BUMN, Alex Denni.
Dalam surat itu juga dinyatakan, perubahan hari cuti bersama menjadi hari kerja ini dimaksudkan untuk menghindari adanya mobilitas orang melakukan mudik atau bepergian ke luar kota/ daerah.
Sebelumnya Menko Pembangunan Manusia dan Kebudaya (PMK), Muhadjir Effendy, menyatakan penetapan hari Jumat, 22 Mei 2020 sebagai hari kerja berlaku untuk aparatur sipil negara (ASN) dan juga pegawai BUMN.
ADVERTISEMENT
"Tadi rapat yang juga singkat menetapkan tanggal 22 Mei 2020 bukan hari cuti bersama untuk ASN dan pegawai BUMN," ujarnya.
Kementerian BUMN minta semua jajarannya bekerja pada Jumat 22 Mei 2020. Foto: Dok. Istimewa