Susi hingga Kepala Bakamla Ramai-ramai Bicara Illegal Fishing, Ini Ringkasannya

13 Juni 2020 12:23 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Susi Pudjiastuti. Foto: Muhammad Darisman/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Susi Pudjiastuti. Foto: Muhammad Darisman/kumparan
ADVERTISEMENT
Praktik illegal fishing tampaknya masih menjadi pekerjaan besar yang harus diselesaikan. Apabila pemerintah tidak serius memberantas illegal fishing, kesejahteraan para nelayan juga ikut terancam.
ADVERTISEMENT
Untuk itu, Presiden Joko Widodo diminta konsisten mencegah kapal asing kembali masuk ke Indonesia. Permintaan itu muncul dari Menteri Kelautan dan Perikanan periode 2014-2019 Susi Pudjiastuti saat webinar kumparan bertajuk Tantangan Indonesia untuk Mengakhiri Praktik Illegal Fishing.
Webinar tersebut hasil kerja sama kumparan dengan Indonesia Ocean Justice Initiative (IOJI). Selain Susi Pudjiastuti, pembicara yang meramaikan webinar itu adalah Kepala Bakamla Laksamana Madya TNI Aan Kurnia, Rektor IPB/Ahli Tata Kelola Perikanan Arif Satria, dan Chief Executive Officer IOJI Achmad Santosa.
Setidaknya 1.000 peserta telah bergabung. Jumlah itu belum termasuk masyarakat yang menyaksikan secara live streaming di kumparan.
Webinar Illegal Fishing. Foto: kumparan
Berikut ini ringkasan dari webinar bertajuk Tantangan Indonesia untuk Mengakhiri Praktik Illegal Fishing:
ADVERTISEMENT
1. Kehendak politik dan kepemimpinan yang kuat merupakan faktor utama dalam mengefektifkan pemberantasan IUU Fishing. Penegakan hukum yang efektif akan mengikuti apabila Indonesia memiliki kehendak politik dan kepemimpinan yang kuat dalam pemberantasan IUU Fishing;
2. UN Sustainable Development Goals target 14.4 (life below water) menyebutkan bahwa dunia harus mengakhiri Illegal Fishing pada tahun 2020. Dalam mencapai target ini, Indonesia akan menghadapi tantangan karena akan banyak kapal ilegal yang mau ‘melegalkan’ kapalnya di Indonesia. Pada umumnya kapal-kapal ini beroperasi jauh dari ZEE negaranya (distant water fishing fleet) dan bertahan di tengah laut dengan waktu yang lama dengan melakukan alih muat BBM, ABK dan lain lain;
3. IUU Fishing bukan hanya kejahatan pencurian ikan, namun ada kejahatan kejahatan lainnya yang terkait seperti perbudakan, perdagangan satwa langka, penyelundupan barang dan obat-obatan terlarang, di mana hal ini memberikan dampak negatif pada ekonomi nasional;
ADVERTISEMENT
4. Praktik IUU Fishing juga terjadi di dalam negeri, seperti misalnya ikan tangkapan yang tidak dilaporkan dan pajak yang tidak dibayarkan. Selain itu, sektor perikanan pada faktanya hanya dikuasai oleh beberapa orang saja (kartel);
Kepala Bakamla RI, Laksamana Madya TNI Aan Kurnia dalam webinar 'Tantangan Indonesia untuk Mengakhiri Praktik Illegal Fishing'. Foto: screenshot/zoom
5. Melakukan pelegalan trawl adalah pintu masuk bagi kapal-kapal asing untuk masuk ke Indonesia. Kapal asing menggunakan alat tangkap trawl maupun long line. Misalnya Vietnam, ikan yang ditangkap merupakan ikan ruca yang dijadikan umpan untuk lobster di negaranya yang benihnya dibeli dari Indonesia. Kapal-kapal distant water fishing milik Tiongkok mayoritas juga menggunakan trawl;
6. Salah satu tantangan pemberantasan illegal fishing di Indonesia adalah instrumen hukum yang masih tumpang tindih karena terdapat 24 Undang-Undang yang mengatur tentang laut. Saat ini, terdapat 10 K/L yang memiliki kewenangan yang sama di laut dan ada 6 instansi yang memiliki kapal patroli. Presiden telah menegaskan bahwa satu-satunya penegak hukum di laut adalah Indonesian Coast Guard;
ADVERTISEMENT
7. Keamanan maritim mencakup aspek yang sangat luas, yang terdiri dari lingkungan laut, pembangunan ekonomi, keamanan nasional dan keamanan manusia. Ancaman terhadap keamanan maritim antara lain: pelanggaran wilayah, perompakan, kecelakaan, IUU Fishing, pencemaran, terorisme, transnasional organized crime dan invasi. Tujuan dari keamanan maritim adalah untuk memberikan good order at sea.
8. Terdapat beberapa wilayah yang rawan di laut Indonesia, yaitu Natuna. Indonesia dan Vietnam memiliki batas maritim ZEE yang belum tuntas. Sehingga, Vietnam terus menerus mengambil ikan di wilayah overlapping tersebut. Nelayan Jawa yang sudah dikirimkan ke Natuna hanya bertahan 1 bulan di Natuna dan kembali pulang.
9. Indonesia harus membangun nelayan dengan semangat bela negara terutama di wilayah-wilayah yang masih belum selesai batas maritimnya.
ADVERTISEMENT
10. Kondisi sumber daya perikanan dunia saat ini sudah fully exploited (52%), overexploited (17%), depleted (6%). Indonesia posisi ke-3 dalam produksi perikanan dunia di bawah China dan Peru. Saat ini, tren perikanan budidaya meningkat dikarenakan perikanan tangkap tidak akan bisa menghasikkan sebanyak perikanan budidaya ke depannya.
CEO IOJI Dr Mas Achmad Santosa mengikuti webinar 'Tantangan Indonesia untuk Mengakhiri Praktik Illegal Fishing'. Foto: screenshot/zoom
11. Terdapat 3 (tiga) tantangan perikanan global, yaitu aspek keberlanjutan, IUU Fishing, dan SDM, Inovasi, dan Teknologi Maritim. IUU Fishing pada praktiknya selalu terkait pada fisheries related crime dan crimes associated with fisheries sector.
12. Berdasarkan data dari Indian Ocean Tuna Commission (IOTC), sebanyak 70.000 ton tuna tidak dilaporkan oleh kapal besar longline penangkap Tuna. Sementara itu, The International Commission for the Conservation of Atlantic Tunas (ICCAT) melaporkan total unreported berjumlah sekitar 10% dari total tangkapan.
ADVERTISEMENT
13. Berdasarkan hasil riset IPB, moratorium yang diterapkan pemerintah pada tahun 2014 telah meningkatkan produktivitas sumber daya ikan. Selain itu, terdapat peningkatan ukuran kapal ikan di dalam negeri pasca dilakukannya ketegasan kebijakan pemberantasan illegal fishing.
14. Strategi transformasi nelayan kecil: (1) Modernisasi secara adaptif (material dan non-material), (2) Strategi pembangunan perikanan yang tekno-populis, (3) Penguatan organisasi nelayan, dan (4) Regenerasi nelayan
15. Kebijakan larangan penangkapan ikan oleh modal asing dan kapal asing harus tetap diberlakukan untuk menjaga keamanan maritim dan keberlanjutan sumber daya ikan Indonesia.
Rektor IPB University Prof . Dr. Arif Satria mengikuti webinar 'Tantangan Indonesia untuk Mengakhiri Praktik Illegal Fishing'. Foto: screenshot/zoom
16. Memastikan kepatuhan KII harus menekankan pada pendekatan kepatuhan dengan cara pencegahan (compliance approach), tetapi tetap dengan pengawasan dan sanksi administratif yang konsisten. Untuk armada KII di atas 30 GT berlakukan kombinasi pendekatan pengawasan kepatuhan dan penjeraan (deterrent);
ADVERTISEMENT
17. Mencegah pencurian oleh KIA di wilayah laut Indonesia, 6 (enam) titik rawan yang perlu menjadi prioritas pemerintah yaitu WPP 572; WPP 711; WPP 714; WPP 717; WPP 716; dan WPP 718.
18. KIA yang memasuki wilayah laut kita, harus diberlakukan pendekatan deterrent yang sangat tegas dan jangan tutup opsi penenggelaman dan menuntut tanggung jawab hukum korporasinya.
19. Koordinasi dalam pelaksanaan pengawasan di laut (mengoptimalkan peran koordinasi BAKAMLA) ditingkatkan.
20. Koordinasi dalam penegakan hukum (penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan) perlu ditingkatkan dengan memberlakukan pendekatan penanganan multi rezim hukum (multi-door) dan penguatan kerja sama internasional dalam penanganan kejahatan lintas batas terorganisir (TOFC).