Susi Ingin Satgas 115 Diperkuat, Perlu Memasukkan Pasal Pencucian Uang

17 September 2019 14:32 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti, memberikan sambutan dalam Rapat Koordinasi Nasional Satuan Tugas Pemberantasan Penangkapan Ikan Secara Ilegal (Satgas 115) di Kementrian Kelauatan dan Perikanan, Jakarta, Selasa (17/9). Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti, memberikan sambutan dalam Rapat Koordinasi Nasional Satuan Tugas Pemberantasan Penangkapan Ikan Secara Ilegal (Satgas 115) di Kementrian Kelauatan dan Perikanan, Jakarta, Selasa (17/9). Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
ADVERTISEMENT
Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti ingin peran Satuan Tugas Pemberantasan Penangkapan Ikan Secara Ilegal atau Satgas 115 diperkuat lagi. Salah satunya adalah memasukkan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) di dalam kewenangan satgas ini.
ADVERTISEMENT
Susi mengatakan, dengan dimasukkannya pasal TPPU, nantinya penindakan dalam Satgas 115 bisa mengejar pelaku pencurian ikan sampai ke pemilik perusahaan. Selama ini, hukuman diberikan masih diberlakukan kepada nakhoda dan Anak Buah Kapal (ABK).
"Ya, itu sudah mulai korporasi akan kita kejar. Kita akan ke sana (pakai pasal pencucian uang)," kata dia dalam Rakornas Satgas Pemberantasan Penangkapan Ikan Secara Ilegal 2019 di Gedung KKP, Jakarta, Selasa (17/9).
Susi mengatakan, penguatan pada Satgas 115 ini diperlukan karena semakin banyak modus baru dilakukan oleh perusahaan nakal dalam mencuri ikan di laut Indonesia. Salah satu contohnya dengan membeli atau membangun kapal-kapal lokal.
Peledakan kapal asal Filipina di Sorong, Papua. Foto: Antara/Olha Mulalinda
Dia bilang bahwa sudah muncul di beberapa daerah kapal-kapal asing yang membeli kapal lokal agar bisa mengambil ikan di perairan Indonesia. Titik-titik munculnya kapal baru itu yakni di Sibolga dan Kuala Tanjung Sumatera Utara, Lampung, Jambi, Batam, dan kawasan Pantura Pulau Jawa.
ADVERTISEMENT
"Kita memang harus sudah memulai ke TPPU. Kita harus mulai, kita tangkap kapal begitu banyak tapi enggak tangkap yang punya (kapal). Hukum kita perlu revisi karena selama ini hanya sentuh nakhoda saja," lanjutnya.
Kata dia, dalam penindakan, jika yang ditangkap adalah nakhoda dan ABK, ketika didenda subsider Rp 100 juta, tak akan ada yang mau karena mereka tak punya uang. Beda jika yang bisa ditangkap adalah korporasi.
Susi mengatakan, kejahatan penangkapan ikan secara ilegal ini berkaitan dengan bentuk kejahatan lainnya seperti eksploitasi pekerja, penggunaan narkoba, hingga bom-bom yang dipakai merupakan bahan yang sama untuk teroris.
Kapal-kapal yang disita juga kerap dibeli lagi oleh oknum yang sama. Akhirnya, Satgas 115 menangkap kapal sama yang pernah disita pemerintah. Hal ini sangat merugikan nelayan Indonesia. Apalagi kapal-kapal yang dibuat itu menggunakan alat tangkap trawl yang jelas dilarang pemerintah.
ADVERTISEMENT
"Kalau (kapal) mereka ditangkap dan disita, mereka bayar Rp 2 miliar itu pendapatan 1 kapal, tapi kapal mereka banyak lagi. Lalu mereka punya uang buat beli kapal lagi. Itu adalah sebuah indikasi yang harus kita waspadai. Kapal-kapal ini hanya akan menjadikan sumber daya alam kita diambil secara eksploitatif dan ekstraktif. Ini sangat masif dan banyak dan modus mereka untuk masuk," kata dia.
Koordinator Satgas 115 Mas Achmad Santosa. Foto: Ema Fitriyani/kumparan
Dengan melihat contoh itu saja, kata Susi kapal-kapal, yang dibuat pihak asing tidak akan memikirkan keberlanjutan sumber daya perikanan nasional. Para kapal asing ini sengaja hanya ingin mengeruk kekayaan laut Indonesia saja.
Ke depan lanjut Susi, pemerintah akan lebih peduli lagi terkait modus ini. Sebab, sesuai aturan pihak asing dilarang berinvestasi atau melakukan bisnis penangkapan ikan di perairan Indonesia.
ADVERTISEMENT
Penguatan Satgas 115 bisa dilakukan jika keberadaan badan ini masih tetap ada di era pemerintahan baru. Satgas 115 merupakan badan yang dibentuk langsung oleh Presiden Jokowi sejak empat tahun lalu.
Koordinator Staf Khusus Satgas 115, Mas Achmad Santosa mengatakan, nasib Satgas 115 sepenuhnya ada di tangan Jokowi. Dia belum tahu apakah badan ini bakal tetap dipertahankan atau tidak oleh Jokowi di pemerintahan baru nanti.
"Kita tidak tahu (bakal diperpanjang atau enggak), itu kewenangan presiden. Ini kan perpres, jadi sepanjang presiden belum bubarkan, ya Satgas 115 jalan terus. Selagi dipercaya, kita jalan," ucapnya.