news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Susi Pudjiastuti dan Kebijakan Larangan Kapal Cantrang

25 Januari 2021 6:45 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti, memberikan sambutan dalam Rapat Koordinasi Nasional Satuan Tugas Pemberantasan Penangkapan Ikan Secara Ilegal (Satgas 115) di Kementrian Kelauatan dan Perikanan, Jakarta, Selasa (17/9). Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti, memberikan sambutan dalam Rapat Koordinasi Nasional Satuan Tugas Pemberantasan Penangkapan Ikan Secara Ilegal (Satgas 115) di Kementrian Kelauatan dan Perikanan, Jakarta, Selasa (17/9). Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
ADVERTISEMENT
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) kembali memperbolehkan penggunaan cantrang. Padahal, alat tangkap ikan ini pernah dilarang total pada 31 Juni 2017 karena dianggap tidak ramah lingkungan.
ADVERTISEMENT
Keputusan ini terdapat dalam beleid Peraturan Menteri KP Nomor 59 Tahun 2020 tentang Jalur Penempatan API dan APBI di WPPNRI dan Laut Lepas atas revisi Permen KP Nomor 71 Tahun 2016.
Plt Dirjen Perikanan Tangkap KKP, Muhammad Zaini menjelaskan, ada beberapa aturan yang berubah di dalam Permen tersebut. Salah satunya termasuk adanya keringanan terkait penggunaan cantrang.
"Apa yang berubah dari permen 71 ke 59? Pertama perubahan peraturan alat penangkapan, kemudian perubahan peraturan alat baku penangkapan ikan. Pengaturan alat penangkapan ikan yang sebelumnya dilarang sekarang kita berikan relaksasi dengan pembatasan," ujar Zaini dalam sosialisasi dan diskusi publik yang digelar KKP, Jumat (22/1).
KKP yang kini dipimpin Wahyu Sakti Trenggono menilai diperbolehkannya cantrang karena 115 ribu buruh nelayan menggantungkan hidupnya di sana.
Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti mengenakan pakaian bermotif ikan, rok, dan sepatu kets berwarna biru saat menenggelamkan kapal illegal fishing. Foto: Arifin Asydhad/kumparan

Aturan Pelarangan Cantrang Diterbitkan Susi Pudjiastuti pada 2015

Menoleh ke belakang, aturan pelarangan cantrang sebagai alat tangkap ikan diteken mantan Menteri KKP Susi Pudjiastuti pada 9 Januari 2015. Beleid itu terdapat dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (PermenKP) Nomor 2 Tahun 2015.
ADVERTISEMENT
Meski sudah diteken sejak 2015, pelarangan total cantrang baru diterapkan pada 1 Juli 2017. Alasannya, nelayan minta waktu dua tahun untuk penyesuaian.
"Ya sudah kita setujui sampai (awal) Juli 2017 ini. Sekarang masih lagi minta perpanjang-perpanjang terus. Kalau dikasih terus bisa-bisa sampai tiga tahun ini, keburu habis ikan kita," kata Susi Pudjiastuti dalam keterangan tertulisnya pada 2017 silam.
Selain merusak lingkungan, penggunaan cantrang juga dianggap menjadi penyebab konflik antar-nelayan yang menggunakan dan tidak menggunakan cantrang. Cantrang juga dianggap sebagai salah satu penyebab kegiatan overfishing di Utara Laut Jawa.
"Banyak nelayan yang tidak suka dengan kapal yang menggunakan cantrang. Jadi banyak yang menangkap itu bukan aparat, tetapi nelayan langsung yang melaporkan, karena mereka tidak mau cantrang masuk daerah mereka. Cantrang ini menghabiskan ikan dan merusak," imbuhnya.
ADVERTISEMENT

Luhut Ingin Legalkan Alat Cantrang Sejak 2019

Meski sudah diberikan dua tahun penyesuaian, kebijakan pelarangan cantrang saat itu menuai pro kontra. Ada yang mendukung aksi ini karena banyak yang menggunakan cantrang adalah kapal-kapal besar di atas 10 GT.
Cantrang yang digunakan pun sudah dimodifikasi seperti seperti trawl atau jaring pukat yang merusak dasar laut dan menghancurkan terumbu karang.
Sebagai solusinya, KKP menyediakan alat tangkap ikan yang ramah lingkungan ke nelayan. Khusus kapal di bawah 10 GT, penggantian alat tangkap akan disediakan seluruhnya oleh pemerintah.
Sementara mereka yang menolak pelarangan cantrang ini karena menilai keputusan ini menyulitkan nelayan mencari ikan, terutama nelayan kecil. Penolakan tak hanya datang dari nelayan, tapi juga tokoh publik lain seperti Ketua Umum DPP Partai Kebangkitan Bangsa Muhaimin Iskandar hingga Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.
ADVERTISEMENT
Dua tahun setelah dilarang, pada 2019 Luhut ingin alat tangkap ini kembali digunakan. Menurutnya, tak ada yang salah dengan cantrang sebab tak semuanya merusak laut.
Dia pun mengevaluasi kebijakan Susi untuk menentukan mana yang aman digunakan atau tidak. Salah satu lembaga pendidikan yang mengadakan evaluasi, kata dia, adalah Institut Pertanian Bogor (IPB).
"Ya kita perlu evaluasi, kita evaluasi saja. Itu saja kok repot evaluasi," kata dia saat ditemui di kantornya, Jakarta, pada April 2019.
Luhut menekankan, penggunaan cantrang boleh dilakukan asal diawasi. Misalnya, pada cantrang yang terlalu tipis jaringnya. Cantrang jenis ini tidak diperbolehkan karena bisa mengeruk ikan yang ada di laut, termasuk ikan kecil.
Kedua, kata dia, cantrang boleh digunakan asal jangan terus-menerus. Harus ada jedanya sehingga ikan bisa tumbuh lagi. Atas rencana ini, Luhut mengaku sudah memberi tahu Susi Pudjiastuti yang saat itu masih menjabat sebagai Menteri KP.
ADVERTISEMENT

Izin Cantrang Diperbolehkan Lagi Sebelum Edhy Prabowo Ditangkap KPK

Setelah lima tahun kebijakan ini dilarang, terungkap bahwa aturan KKP yang mengizinkan lagi penggunaan cantrang diteken oleh Edhy Prabowo sebelum dirinya ditangkap KPK atas dugaan suap ekspor benih lobster. Adapun saat ini, KKP dipimpin Wahyu Sakti Trenggono, mantan Wakil Menteri Pertahanan RI.
Deputi Pengelolaan Pengetahuan Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA) Parid Ridwanuddin menyayangkan proses diskusi dengan LSM baru digelar setelah aturan disahkan.
Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (14/1). Foto: Indrianto Eko Suwarso/ANTARA FOTO
Terlebih lagi, Parid menilai ada sejumlah kejanggalan yang mengiringi perubahan aturan tersebut. Salah satunya yakni penandatanganan aturan itu dilakukan tepat sebelum Menteri KP Edhy Prabowo kunjungan kerja ke Amerika Serikat.
"Permen ini ditandatangani 18 November, satu hari sebelum Pak Edhy berangkat ke Amerika. Kemudian diundangkan 30 November 2020, beberapa hari setelah Pak Edhy ditangkap KPK," ujar Parid dalam sosialisasi dan diskusi yang digelar KKP, Jumat (22/1).
ADVERTISEMENT
Belum lagi aturan tersebut menurutnya, juga bertentangan dengan kajian yang pernah dikeluarkan KKP sendiri soal cantrang. Ia kembali mengingatkan kajian KKP tahun 2018 mengenai statistik sumber daya laut dan pesisir.
Kajian itu berisi sejumlah dampak penggunaan cantrang, mulai dari menimbulkan metode penangkapan yang tidak efektif dan ramah lingkungan, hingga menyebabkan terjadinya konflik horizontal di kalangan nelayan.
"Jadi belum genap 3 tahun, Permen ini kemudian tidak sesuai dengan kajian. Jadi ada kajian KKP sendiri yang bertentangan dengan Permen ini," jelasnya.
Susi Pudjiastuti pun menilai alasan yang dikemukakan KKP tidak tepat. Sebab, kata Susi, pengguna cantrang bukan nelayan kecil.
"Cantrang bukan nelayan cilik," ujar Susi kepada kumparan, Sabtu (23/1).