Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
ADVERTISEMENT
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) terus berupaya memberantas kegiatan penangkapan ikan secara ilegal (illegal fishing ) di wilayah perairan atau wilayah pengelolaan perikanan RI (WPP-RI). Upaya ini terbukti dari 28 kapal illegal fishing berbendera asing yang telah ditangkap sepanjang kuartal I 2019.
ADVERTISEMENT
Pelaksana Tugas (PIt) Direktur Jenderal Pengawasan Sumber daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP, Agus Suherman, mengatakan penangkapan kapal perikanan ilegal tersebut terhitung dari Januari hingga 9 April 2019.
"KKP telah berhasil menangkap 38 kapal ikan ilegal. Sejumlah kapal tersebut terdiri dari 28 kapal ikan ilegal (KIA) dan 10 Kapal Perikanan Indonesia (KII)," kata Agus di Gedung KKP, Jakarta Pusat, Kamis (11/4).
Laporan terkait pengawasan illegal fishing ini juga diintegrasikan dengan operasi udara (air surveillance), serta informasi yang diperoleh dari masyarakat melalui SMS Gateway.
"Data-data tersebut merupakan sumber informasi bagi Kapal Pengawas Perikanan untuk melakukan operasi di laut, dan cukup efektif untuk memberantas praktik-praktik illegal fishing yang dilakukan kapal asing maupun kapal Indonesia", tambah Agus.
Dari catatan KKP per Desember 2018, pihaknya telah melakukan analisis dan evaluasi (anev) terhadap 1.132 kapal eks asing. Proses tersebut merupakan tindak lanjut dari pelaksanaan kebijakan moratorium terhadap kapal-kapal perikanan yang pembangunannya dilakukan di luar negeri (kapal eks asing).
ADVERTISEMENT
Tidak hanya melakukan pengawasan dan penangkapan kapal illegal fishing, Direktorat Jenderal PSDKP KKP juga melakukan operasi penertiban alat bantu penangkapan ikan ilegal. Selama ini, cukup banyak alat tangkap ilegal yang dipasang di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPP-Rl).
Setidaknya, sepanjang kuartal I 2019 telah ditertibkan rumpon sebanyak 9 unit yang berlokasi di perairan Sulawesi Utara. Selain itu juga dilakukan pemulangan nelayan Indonesia yang tertangkap karena melakukan penangkapan ikan tanpa izin di negara lain.
Direktorat Jenderal PSDKP KKP bersama-sama dengan Kementerian Luar Negeri sepanjang kuartal I 2019, telah memulangkan 38 nelayan, yang terdiri dari 6 orang dipulangkan dari Malaysia, 18 orang dipulangkan dari Timor Leste, dan 14 orang dipulangkan dari Myanmar.
ADVERTISEMENT