Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Susi Tanggapi Luhut: Penenggelaman Kapal Itu Perintah Pengadilan
8 Januari 2018 20:22 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:12 WIB
ADVERTISEMENT
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan, memerintahkan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti untuk tak lagi menenggelamkan kapal-kapal asing pencuri ikan di perairan Indonesia. Luhut beralasan, penenggelaman kapal pencuri ikan yang telah dilakukan Susi selama 3 tahun belakangan ini, dinilai sudah cukup menunjukkan pada dunia bahwa Indonesia tegas.
ADVERTISEMENT
Menanggapi hal itu, Susi menjelaskan soal penyitaan atau pun pemusnahan kapal asing pencuri ikan merupakan keputusan pengadilan. "Saya hanya melaksanakan putusan pengadilan. Negara kita 'kan negara hukum," katanya saat dihubungi kumparan (kumparan.com), Senin (8/1).
Menurutnya, kapal asing pencuri ikan yang selama ini ditenggelamkan karena memang sudah diputus pengadilan dan sudah incraht untuk dimusnahkan. Sementara yang belum diputus untuk dimusnahkan, statusnya sebagai sitaan untuk negara.
"Kalau putusan pengadilannya begitu (ditenggelamkan) ya harus dieksekusi. Kalau tidak ya pelanggaran atau contempt of court," tandas Susi. Dia menambahkan, selama ini dia menjalankan hukum dan kebijakan pemerintah atas restu Presiden Joko Widodo.
"Jadi salah kalau ada yang beranggapan penenggelaman kapal itu sebagai aturan hukumnya Susi," ujarnya.
Sebelumnya, selain memerintahkan penghentian penenggelaman kapal, Luhut juga meminta Kementerian Kelautan dan Perikanan saat ini fokus pada peningkatan produksi dan ekspor ikan.
ADVERTISEMENT
“Bagaimana penangkaran ikan ini jalan. Misalnya ikan napoleon yang ditangkar di Natuna ada 35 ribu ekor bisa diekspor. Presiden sudah perintahkan semua investasi yang membawa kebaikan itu kita lakukan,” kata Luhut.