Susi Ungkap Modus Illegal Fishing Kapal Asal Filipina di Laut RI

21 Agustus 2018 15:10 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:06 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menteri KKP Susi Pudjiastuti (Foto: Iqbal Firdaus/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Menteri KKP Susi Pudjiastuti (Foto: Iqbal Firdaus/kumparan)
ADVERTISEMENT
Praktik illegal fishing atau pencurian ikan di laut Indonesia masih saja terjadi. Salah satu kapal yang kedapatan mencuri ikan di wilayah perairan Indonesia adalah berasal Filipina. Dalam empat tahun terakhir, kapal pencuri ikan asal Filipina yang kedua paling banyak ditangkap denngan jumlah 90 kapal.
ADVERTISEMENT
Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti mengatakan, pencurian ikan yang dilakukan kapal asal Filipina karena kurangnya pasokan ikan untuk pelabuhan perikanan di wilayah selatan Filipina, khususnya General Santos City Port (Gensan).
Berdasarkan penelusuran Satgas 115 di Pelabuhan General Santos, kata Susi, terdapat beberapa kapal yang menggunakan nama Indonesia berlabuh di General Santos. Kapal yang dimaksud antara Iain Tri Rezeki 09, Tri Rezeki 08, Makmur 10 dan, Seagull 508.
"Modus penggunaan nama Indonesia oleh kapal asing sudah sering terjadi. Temuan ini membuktikan praktik itu masih terus berlangsung," kata Susi, di kantornya Gedung Mina Bahari IV, Jakarta, Selasa (21/8).
Selain itu, ditemukan juga beberapa kapal Filipina terdaftar di The Western and Central Pacific Fisheries Commission (WCPFC), namun beroperasi di Indonesia.
ADVERTISEMENT
Kasus tersebut antara Iain ditemukan dari modus kapal angkut Louie 18 milik SAN ANDREAS FISHING IND INC yang berbasis di General Santos. Kapal ini, lanjut Susi, telah diputus inkracht dengan putusan dirampas untuk negara.
"Dalam menjalankan aktivitasnya juga dibantu dengan beberapa kapal tangkap yang juga telah kami proses hukum. Berdasarkan penelusuran, San Andreas ini merupakan perusahaan besar dengan armada terdiri dari 83 kapal perikanan yang berlokasi di Gensan," jelasnya.
Wilayah fishing ground kapal Filipina yang terdaftar di WCPFC umumnya berada di wilayah ZEE Indonesia. Wilayah ini dipilih karena minim pengawasan.
Modus lainnya adalah penggunaan pakura (kapal kecil). ABK kebangsaan Filipina yang bermukim di sekitar pulau pulau sekitar Sangir dan Talaud, mendapatkan pakura dari perusahaan Filipina, lalu menangkap ikan di Indonesia yang kemudian di alihmuatkan (transhipment) di tengah Iaut ke kapal angkut Filipina.
Penenggelaman kapal ikan asing illegal fishing. (Foto: Aditia Noviansyah/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Penenggelaman kapal ikan asing illegal fishing. (Foto: Aditia Noviansyah/kumparan)
Karena itu, Susi meminta otoritas pengawasan di pelabuhan dan penegak hukum di laut harus secara konsisten terus mengawasi penggunaan modus dari jaringan perusahaan Filipina. Modus ini masih terus berlangsung, baik dengan menggunakan KTP palsu maupun ABK asing tanpa identitas di tengah laut.
ADVERTISEMENT
Lebih lanjut, Susi menuturkan modus-modus tersebut perlu menjadi catatan semua pihak, khususnya TNI AL, PSDKP, POLAIR dan Bakamla, juga Kejaksaan agar tipu muslihat ini dapat dituntut dengan hukuman maksimal agar tidak terulang kembali.
Begitu juga kapal-kapal asing seperti Louie 18 yang dirampas untuk negara agar tidak di lelang untuk mencegah kembali beruIangnya aktivitas illegal fishing oleh kapal Filipina.
Nelayan lelang hasil tangkapan ikan (Foto: Antara/Ampelsa)
zoom-in-whitePerbesar
Nelayan lelang hasil tangkapan ikan (Foto: Antara/Ampelsa)
"Saya meminta agar modus pencurian ikan oleh asing dapat segera diatasi dalam satu bulan ke depan. Saya akan kembali mengumpulkan aparat penegak hukum di bulan September untuk memastikan penyelesaiannya," katanya.
Susi mengaku bersama Wakasal sebagai Kalakhar Satgas 115 telah memberikan arahan kepada Kapolda Sulawesi Utara, Danlantamal Sulawesi, Bakamla, Kejaksaan, dan PSDKP.
ADVERTISEMENT
"Sungguh-sungguh kita memerangi berbagai modus pencurian ikan di wilayah Sulut yang dibawa ke Filipina," tegasnya.