Susi yang Bisa Terus Tenggelamkan Kapal Tanpa Intervensi Siapapun

Sejak Susi Pudjiastuti dilantik menjadi Menteri Kelautan dan Perikanan 2014 silam, penenggelaman kapal menjadi kegiatan rutin. Kapal yang ditenggelamkan juga bukan kapal biasa, tetapi kapal yang terbukti melakukan illegal fishing yang selama ini merugikan negara.
Sejak kurun waktu 2014 hingga 2017, tercatat sudah 363 kapal yang ditenggelamkan Susi. Paling banyak dari Vietnam dengan 188 kapal, disusul Filipina dengan 77 kapal dan Malaysia dengan 52 kapal. Tidak hanya kapal berbendera asing, ada 19 kapal kapal Indonesia yang juga ditenggelamkan. Diharapkan penenggelaman kapal bisa memberikan efek jera bagi para pemilik kapal.

Konsekuensi penenggelaman kapal ini harus diterima karena memang sudah diatur dalam Undang-Undang Perikanan Nomor 45 Tahun 2009. Pada Pasal 69 ayat (4) yang mengatur penenggelaman kapal, dinyatakan:
Dalam melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) penyidik dan/atau pengawas perikanan dapat melakukan tindakan khusus berupa pembakaran dan/atau penenggelaman kapal perikanan yang berbendera asing berdasarkan bukti permulaan yang cukup.
Selain itu, ada juga Pasal 76A, yang menyatakan: Benda dan/atau alat yang digunakan dalam dan/atau yang dihasilkan dari tindak pidana perikanan dapat dirampas untuk negara atau dimusnahkan setelah mendapat persetujuan Ketua Pengadilan Negeri.
Putusan eksekusi Pasal 76 A ada di dalam Pasal 194 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), bunyinya:
(1) Dalam hal putusan pemidanaan atau bebas atau lepas dari segala tuntutan hukum, pengadilan menetapkan supaya barang bukti yang disita diserahkan kepada pihak yang paling berhak menerima kembali yang namanya tercantum dalam putusan tersebut kecuali jika menurut ketentuan undang-undang barang bukti itu harus dirampas untuk kepentingan negara atau dimusnahkan atau dirusak sehingga tidak dapat dipergunakan lagi.
Koordinator Staf Khusus Satgas 115 Mas Achmad Santosa mengungkapkan, upaya penenggelaman kapal yang dilakukan Susi adalah legal. Langkah Susi bahkan tidak bisa diintervensi oleh siapapun, termasuk presiden.
"Larangan penenggelaman tidak bisa hanya perintah presiden, apalagi perintah lisan menko karena penenggelaman atau pemusnahan kapal itu adalah ketentuan yang diatur oleh Peraturan Perundang-undangan melalui penetapan atau putusan Pengadilan bukan kreasi ibu Susi. Ibu Susi hanya menjalankan perintah UU," ungkap Pria yang akrab disapa Ota tersebut kepada kumparan (kumparan.com), Rabu (10/1).
Pada kesempatan tersebut, Ota menjelaskan jika ada 3 jenis penggelaman yang diatur dalam Undang-Undang Perikanan. Pertama adalah penenggelaman langsung di tempat dengan catatan harus memenuhi persyaratan yaitu 2 alat bukti yang cukup kuat. Kedua adalah penenggelaman berdasarkan penetapan Pengadilan di tahap penyidikan atau penuntutan. Sedangkan ketiga adalah penenggelaman karena putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (eksekusi putusan).
"Dari ketiga pola penenggelaman di atas perintah atau larangan penenggelaman ke ibu Susi salah alamat. Yang mungkin relevan adalah jenis pertama karena Ibu Susi punya penyidik. Tetapi harap diingat Ibu Susi belum pernah exercise penenggelaman jenis pertama," paparnya.

Selama ini dikatakan Ota, penenggelaman yang dilakukan Susi adalah setelah ada penetapan Pengadilan dan atau putusan Pengadilan. Dia menjelaskan, jika putusan Pengadilan adalah inkracht bilang dirampas oleh negara untuk dimusnahkan maka ya harus ditenggelamkan. Namun jika putusannya hanya dirampas untuk negara, itu berarti tidak boleh ditenggelamkan seperti halnya kapal pengangkut ikan SS2 yang berada di Sabang, Aceh.
"Intinya tindakan Ibu Susi sebagai Menteri KP dan Komandan Satgas 115 dilakukan dalam koridor hukum," katanya.
Sementara itu, Ota menjelaskan kalau laut Indonesia sampai saat ini belum bebas dari praktik illegal fishing. Ada beberapa titik yang rawan terjadinya praktik illegal fishing. Paling banyak terdapat di kawasan perbatasan.
"Bordering countries seperti PNG (Papua Nugini) dan Timor Leste perlu dicermati. Banyak lisensi kapal penangkapan ikan berukuran besar diberikan di sana walaupun wilayah laut mereka tidak besar. Diduga kuat mereka masuk ke wilayah kita. Satgas 115 sedang menangani hal ini bersama otoritas negara-negara tersebut," tuturnya.
Selain di kawasan Timur Indonesia, ada juga Laut Bitung yang menjadi tempat mangkal nelayan asal Filipina. Dulunya Laut Bitung menjadi surga illegal fishing karena memiliki potensi tuna sirip kuning cukup besar.
"Di Bitung Sulawesi Utara, perbatasan dengan General Santos (Gensan), Filipina, juga sudah masuk nelayan-nelayan Filipina yang berkedok sebagai nelayan Indonesia yang menangkap ikan tuna untuk dibawa ke Gensan. Kasus ini sudah berproses di Pengadilan," sebutnya.

Ota menilai upaya Susi dengan membuat aturan tegas dan melaksanakan penenggelaman kapal sesuai dengan Undang-Undang Perikanan Nomor 45 Tahun 2009. Langkah ini dilakukan untuk memberikan efek jera dan berlaku untuk kapal asing dan lokal.
"Saya perlu sampaikan bahwa Ibu Susi tidak hanya mengandalkan penenggelaman untuk mendorong kepatuhan. Untuk Kapal Ikan Indonesia (KII), Ibu Susi sedang mempersiapkan kebijakan compliance assurance (pengawasan kepatuhan) dengan mengandalkan inspeksi rutin dan persingkat penegakan hukum dan administrasi," tutupnya.
