Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.92.0
Susi yang Ingin Terus Tenggelamkan Kapal Illegal Fishing
9 Januari 2018 7:43 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:12 WIB
ADVERTISEMENT
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan meminta Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti untuk setop menenggelamkan kapal illegal fishing di tahun 2018 ini. Belum jelas apa alasan Luhut.
ADVERTISEMENT
Sontak perintah tersebut langsung ditanggapi Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti. Susi menegaskan tetap akan menenggelamkan kapal yang keputusan sudah inkracht oleh Pengadilan setempat karena terbukti bersalah melakukan praktik illegal fishing.
"Yang pengadilan tahun kemarin putus dan sudah inkracht untuk dimusnahkan ya kita musnahkan. Yang belum tentunya sita untuk negara. Semuanya keputusan Pengadilan ya kita laksanakan," tegas Susi kepada kumparan (kumparan.com), Selasa (9/1).
Susi beralasan penenggelaman kapal sudah diatur di dalam Undang-Undang Perikanan Nomor 45 Tahun 2009. Bahkan di dalam pasal 69 disebutkan petugas Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP bisa langsung menenggelamkan kapal di tempat bila sah dan benar kapal tersebut melakukan illegal fishing.
"Susi melaksanakan perintah Presiden. Kedua putusan sita atau pemusnahan itu yang memutuskan adalah Pengadilan. Saya melaksanakan putusan Pengadilan. Negara kita negara hukum. MenKKP memang dalam urusan penenggelaman kapal itu cuma melaksanakan putusan hukum yang diputus Pengadilan," papar Susi.
ADVERTISEMENT
Untuk kasus kapal yang statusnya dirampas oleh negara, memang ada pilihan untuk dilelang kembali. Hanya saja fakta yang terjadi sekarang adalah peserta lelang memiliki hubungan keuangan, manajemen, atau kepemilikan dengan pelaku kejahatan illegal fishing yang mengoperasikan kapal tersebut.
Untuk itu, berkali-kali Susi mengatakan kapal ikan illegal fishing yang disita negara sebaiknya tidak dilelang atau dimusnahkan saja. Jika dilelang dan dibeli kembali oleh pemilik kapal maka peluang kapal tersebut melakukan praktik illegal fishing terbuka lebar. Negara dirugikan!
"Putusan Pengadilan harus dieksekusi kalau tidak ya pelanggaran atau contempt of court. Saya pikir yang salah adalah yang beranggapan penenggelaman kapal itu Susi punya aturan atau hukum," sebut Susi.