Suspensi Saham Tak Dibuka, Sritex (SRIL) Bicara Ancaman Delisting

25 Juni 2024 14:15 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Welly Salam Direktur Keungan Sritex. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Welly Salam Direktur Keungan Sritex. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) atau Sritex merespons potensi saham keluar dari pencatatan di bursa atau delisting, imbas disuspensi oleh BEI sejak 18 Mei 2021.
ADVERTISEMENT
BEI berulang kali memberikan surat peringatan potensi delisting pada emiten sektor tekstil tersebut. Menanggapi hal tersebut, Direktur Keuangan Sritex Welly Salam menyebut restrukturisasi anak perusahaan di Singapura, yaitu Golden Mountain Pte LTD, masih belum selesai dengan para kreditur.
“Kita sangat memahami BEI memiliki potensi aturan delisting, tapi kami terus berkomunikasi dengan BEI di mana tahun lalu kami sudah meminta dilakukan relaksasi oleh BEI untuk meminta ditinjau ulang sampai akhir tahun 2024 menunggu adanya penyelesaian restrukturisasi,” ujar Welly dalam paparan publik virtual, Selasa (25/4).
Jokowi di PT Sritex Foto: Dok. Biro Pers, Media, dan Informasi Sekretariat Presiden
Apabila restrukturisasi tersebut telah selesai, manajemen Sritex akan berkomunikasi lagi dengan pihak BEI dan menyampaikan keterbukaan informasi kepada publik terkait PKPU.
“Kami akan melakukan komunikasi dan menyampaikan keterbukaan informasi perkara PKPU yang sudah jelas selesai dan tidak ada masalah PKPU. Hanya saat ini potensi delisting,” tutur Welly.
ADVERTISEMENT
Selama tahun 2023, Sritex membukukan penjualan konsolidasi senilai USD 325 juta dan rugi bersih senilai USD 174,8 juta. Penjualan mengalami penurunan sebesar 38 persen dibandingkan tahun 2022.
“Itu sudah kelihatan perbaikan-perbaikan secara signifikan yang dilakukan oleh perseroan dan tentunya kami optimis dalam beberapa tahun ke depan. Rasio-rasio keuangan akan kembali menjadi semakin baik,” terang Welly.
Dalam keterbukaan informasi BEI, Welly menyampaikan putusan pengajuan pailit atau Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Sritex telah ditolak karena perseroan tetap menjalankan kegiatan usahanya.
“Restrukturisasi anak perusahaan (Golden Mountain Pte Ltd) di Singapura masih belum terselesaikan dikarenakan masih belum mencapai perdamaian dengan para kreditur. Sehingga perseroan juga belum melanjutkan penetapan restrukturisasi di Amerika Serikat,” katanya.
ADVERTISEMENT