Syarat Pertimbangan Teknis Dihapus, Pengusaha Tekstil Khawatir Serbuan Impor

23 Mei 2024 14:59 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi pelabuhan Tanjung Priok. Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi pelabuhan Tanjung Priok. Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Pengusaha tekstil lokal mengaku khawatir Perdagangan (Permendag) nomor 8 tahun 2024 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor membuat pasar lokal diserbu produk-produk impor.
ADVERTISEMENT
Permendag 8/2024 merupakan hasil revisi terbaru dari Permendag 36/2023. Pada Beleid ini mengatur produk impor jenis elektronik, alas kaki, serta pakaian jadi dan aksesoris dibebaskan dari syarat pertimbangan teknis (Pertek) sebagai syarat izin impor.
"Pertek ini kan diperlukan sebagai alat pengendalian pemerintah untuk menghitung suplai demand barang. Kalau alatnya dihilangkan artinya tidak ada pengendalian," kata Ketua Umum Asosiasi Serat dan Benang Filamen Indonesia (APSyFI) Redma Gita Wirawasta kepada kumparan, Kamis (23/5).
Baju bekas impor yang dijual di Pasar Senen, Minggu (19/3). Foto: Nabil Jahja/kumparan
Gita mencatat, ketika Permendag 36/2023 berlaku, pada Maret tahun ini mulai ada kenaikan permintaan di produk hilir industri. Pihaknya optimistis hal ini akan diikuti peningkatan permintaan di sektor hulu pada 2-3 bulan setelahnya.
"Namun dengan adanya relaksasi di Permendag 7 dan 8, ini permintaan di hilir turun lagi, apalagi 26.000 kontainer impor yang saya yakin sebagian besarnya pakaian jadi dilepas tanpa PI (Persetujuan Impor)," kata Gita.
Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto dan Menteri Keuangan Sri Mulyani memberikan keterangan press di Terminal Jakarta International Container Terminal (JICT) Tanjung Priok, Jakarta Utara, Sabtu (18/5). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
Adapun terjadi penumpukan ribuan kontainer di Pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Perak. Kontainer-kontainer tersebut adalah produk impor yang tidak bisa memenuhi dokumen Persetujuan Impor (PI) dan Pertimbangan Teknis (Pertek) sesuai regulasi lama.
ADVERTISEMENT
Dengan terbitnya Permendag 8/2024, komoditas obat tradisional dan suplemen kesehatan, kosmetik dan perbekalan rumah tangga, tas, dan katup dapat diimpor hanya dengan dokumen Laporan Surveyor (LS), tanpa PI. Sedangkan komoditas yang dibebaskan dari syarat Pertek adalah elektronik, alas kaki, serta pakaian jadi dan aksesoris.
"Ini pasar domestik akan banjir, kita akan lihat sebentar lagi akan ada lagi perusahaan yang gulung tikar dan PHK," tegas Gita.