Syarat Vale Perpanjang Kontrak: Ganti Dirut hingga Bikin Smelter dalam 3 Tahun

10 November 2023 14:43 WIB
ยท
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menteri ESDM Arifin Tasrif di Kantor Kementerian ESDM. Foto: Ave Airiza Gunanto/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Menteri ESDM Arifin Tasrif di Kantor Kementerian ESDM. Foto: Ave Airiza Gunanto/kumparan
ADVERTISEMENT
PT Vale Indonesia Tbk (INCO) akhirnya sepakat divestasi saham sebagai syarat perpanjangan Kontrak Karya menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK), sebesar 14 persen ke induk holding BUMN pertambangan, MIND ID.
ADVERTISEMENT
Dengan pelepasan saham tersebut, MIND ID mengempit 34 persen sebab sejak 2020 perseroan sudah membeli 20 persen saham tambang ini. Jauh sebelum itu, Vale juga sudah melepas 20 persen sahamnya ke publik saat memutuskan melantai di Bursa Efek Indonesia (BEI) tahun 1990.
Sehingga, total ada 54 persen saham Vale dikuasai oleh Indonesia dan memposisikan MIND ID sebagai pengendali, sebab porsi pemegang saham mayoritasnya saat ini, Vale Canada Limited sebesar 34 persen, akan tergerus.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Arifin Tasrif, mengungkapkan ada beberapa syarat yang harus dilakukan Vale Indonesia jika ingin memperpanjang operasionalnya di Indonesia.
Salah satunya adalah pergantian manajemen, di mana MIND ID sebagai pemegang saham mayoritas akan menentukan Direktur Utama (Dirut) dan Komisaris Utama (Komut). Artinya, jajaran direksi dan komisaris perusahaan bisa dirombak.
Presiden Jokowi saat mengunjungi pabrik PT Vale Indonesia Tbk di Sorowako, Sulawesi Selatan, Kamis (30/3/2023). Foto: Laily Rachev/Biro Pers Sekretariat Presiden
"Nanti ada board management, prinsipnya nanti Dirut dan Komut dari pemegang yang terbesar," ungkap Arifin saat ditemui di kantor Kementerian ESDM, Jumat (10/11).
ADVERTISEMENT
Adapun pembahasan besaran saham yang akan dilepas Vale Indonesia sempat berjalan alot karena sang perusahaan induk, Vale Canada Limited, tetap ingin menjadi pengendali operasionalnya.
"Sekarang ada kemajuan jadi manajemennya itu di bersama, tapi keputusan oleh komisaris. Kan sudah mau joint management, tinggal nanti dimaksimalkan aja masalah divestasi," tegas Arifin.
Meski begitu, Arifin tidak bisa memastikan kapan pergantian jajaran direksi dan komisaris ini dilakukan. Pasalnya, proses divestasi saham juga masih berlangsung dan ditargetkan rampung setidaknya di tahun ini.
Saat ini, kata dia, MIND ID dan Vale Indonesia tengah berdiskusi terkait harga saham yang akan dilepas tersebut. Menurut Arifin, akan ada harga spesial sehingga bisa di bawah harga pasar.
"Ya dalam tahun ini selesai, sudah kelamaan," tambahnya.
ADVERTISEMENT
Kontrak Karya (KK) Vale Indonesia akan habis Desember 2025. Jika ingin memperpanjang, Vale harus melepas sahamnya ke pemerintah agar mendapatkan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK). Berdasarkan UU No 3 Tahun 2020, badan usaha izin usaha yang sahamnya dimiliki asing wajib divestasi saham sebesar 51 persen.
Aktivitas penambangan PT Vale Indonesia Tbk (INCO). Foto: Vale Indonesia

Kewajiban Pembangunan Smelter

Selain pergantian manajemen, Arifin juga menegaskan syarat yang harus dilakukan Vale Indonesia jika ingin kontraknya diperpanjang adalah hilirisasi dengan membangun fasilitas pengolahan mineral alias smelter.
"Ini IUPK bisa keluar perpanjangan kalau sudah melaksanakan program itu (hilirisasi), kalau tiga tahun sejak perpanjangan itu tidak dilakukan, maka itu gugur. Kita anggap gugur dan kita tarik," ucapnya.
Adapun saat ini Vale Indonesia sudah mengoperasikan smelter nikel berteknologi Rotary Kiln Electric Furnace (RKEF) di Sorowako, Sulawesi Selatan. Perusahaan tengah membangun proyek smelter RKEF baru di Morowali Sulawesi Tengah, serta smelter High Pressure Acid Leaching (HPAL) di Sorowako dan Pomalaa Sulawesi Tenggara.
ADVERTISEMENT