Kumparan Logo

Tak Cuma Karyawan, Ini Daftar Insentif Pajak untuk Perusahaan

kumparanBISNISverified-green

comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Ilustrasi Eksekutif muda kantoran. Foto: Pixabay
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Eksekutif muda kantoran. Foto: Pixabay

Pemerintah memberikan keringanan pajak untuk dunia usaha. Insentif fiskal ini bisa dinikmati karyawan hingga perusahaan.

Keringanan pajak tersebut secara garis besar diatur dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020. Selain itu juga diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 23 Tahun 2020 dan PMK Nomor 44 Tahun 2020 tentang Insentif Pajak Untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi COVID-19.

Untuk karyawan di sejumlah sektor tertentu, termasuk industri manufaktur dan 1.062 klasifikasi lapangan usaha lainnya, dibebaskan dari Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 atau pajak gaji karyawan sepenuhnya ditanggung pemerintah. Aturan ini berlaku selama enam bulan, terhitung sejak April-September 2020.

Untuk lebih jelasnya, berikut kumparan rangkum sejumlah insentif pajak bagi perusahaan:

Penurunan Tarif PPh Badan

Aktivitas karyawan di sebuah gedung perkantoran di Jakarta, Senin (26/8). Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan

Selain karyawan, pajak tersebut juga banyak memberikan keringanan pada perusahaan.

Penurunan tarif PPh Pasal 25 atau pajak perusahaan menjadi 22 persen untuk tahun pajak 2020 dan 2021. Sebelumnya, tarif PPh Badan sebesar 25 persen. Bahkan nantinya di 2022, tarif PPh Badan akan kembali turun menjadi 20 persen.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama mengatakan, fasilitas pajak tersebut tentunya dengan syarat perusahaan telah menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan 2019.

"Penghitungan dan setoran angsuran PPh Badan untuk tahun 2020 dapat menggunakan tarif sebesar 22 persen, mulai masa SPT Tahunan 2019 disampaikan dan masa pajak setelahnya," kata Hestu kepada kumparan, Sabtu (2/5).

Sementara untuk tahun pajak 2019 masih diberlakukan penghitungan dan setoran angsuran pajak sebesar 25 persen.

"Sehingga penghitungan dan setoran PPh kurang bayar yang dilaporkan dalam SPT Tahunan 2019 masih menggunakan tarif yang lama, 25 persen," jelasnya.

Diskon 30 Persen Angsuran PPh Badan

Ilustrasi perempuan bahagia. Foto: Shutterstock

Selain penurunan tarif pajak PPh Badan,

pemerintah juga memberikan insentif pajak bagi perusahaan yang terkena dampak virus corona, yaitu berupa diskon sebesar 30 persen dari angsuran PPh Badan yang seharusnya terutang.

Ada 846 klasifikasi lapangan usaha yang mendapatkan penurunan tarif PPh Pasal 25 ini. Perusahaan yang masuk dalam klasifikasi usaha tersebut berhak mendapatkan pengurangan besarnya angsuran PPh Pasal 25 yang seharusnya terutang.

Fasilitas pajak tersebut berlaku sejak masa SPT Tahunan 2019 disampaikan hingga September 2020.

Insentif PPh Pasal 22 Impor

Ilustrasi transaksi uang rupiah. Foto: Abriawan Abhe/Antara Foto

Perusahaan yang selama ini melakukan impor barang akan dibebaskan dari PPh Pasal 22 Impor. Ada 431 klasifikasi lapangan usaha yang berhak mendapatkan fasilitas ini.

Insentif ini berlaku sejak adanya Surat Keterangan Bebas (SKB) yang diterbitkan otoritas pajak hingga September 2020.

Restitusi hingga Rp 5 miliar

Ilustrasi rupiah Foto: ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

Pemerintah juga memberikan insentif berupa restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) hingga jumlah lebih bayar maksimal Rp 5 miliar dari sebelumnya hanya Rp 1 miliar.

Tak hanya itu, perusahaan yang mendapatkan restitusi pajak ini juga tanpa persyaratan melakukan kegiatan tertentu, seperti ekspor barang atau jasa kena pajak, penyerahan kepada pemungut PPN atau penyerahan yang tidak dipungut PPN.

Ada 431 klasifikasi lapangan usaha yang bisa mendapatkan fasilitas tersebut. Insentif pajak tersebut berlaku penyampaian SPT Masa PPN sejak April 2020 hingga September 2020 dan disampaikan paling lama pada 31 Oktober 2020.

UMKM Bebas Pajak

UMKM yang menjalankan usaha di bidang pembuatan baju Foto: Dok. Kemenparekraf

Selain perusahaan, pemerintah juga memberikan insentif pajak kepada pelaku UMKM yang memiliki omzet tak lebih dari Rp 4,8 miliar setahun.

Kini,

pemerintah akan menanggung PPh Final bagi pelaku UMKM alias tarif PPh Final 0 persen.

Sebelumnya, pelaku UMKM tersebut diharuskan membayar kewajiban sebesar 0,5 persen dari omzet.

Meski demikian, Presiden Jokowi menegaskan bahwa seluruh fasilitas pajak itu bisa didapatkan dengan komitmen perusahaan tersebut tak melakukan PHK pada karyawan.

"Saya ingatkan agar berbagai paket stimulus ekonomi ini diberikan pada perusahaan yang memiliki komitmen tidak melakukan PHK. Ini penting," kata Jokowi saat membuka rapat terbatas melalui video conference, Kamis (30/4).

Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona.

*****

kumparanDerma membuka campaign crowdfunding untuk bantu pencegahan penyebaran corona virus. Yuk, bantu donasi sekarang!