Tak Ditenggelamkan! Kapal Pencuri Ikan Bakal Dimanfaatkan KKP Buat Nelayan

9 Agustus 2022 10:39 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Penenggelaman terhadap 2 kapal illegal fishing asal Malaysia di Pelabuhan Perikanan Samudera Lampulo Banda Aceh, Kamis (18/3). Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Penenggelaman terhadap 2 kapal illegal fishing asal Malaysia di Pelabuhan Perikanan Samudera Lampulo Banda Aceh, Kamis (18/3). Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memastikan tak menenggelamkan kapal pencuri ikan atau illegal fishing yang telah ditangkap.
ADVERTISEMENT
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan KKP Laksamana Muda TNI Adin Nurawaluddin mengungkapkan, kapal illegal fishing tangkapan, terutama yang berbendera asing, disita menjadi aset negara berdasarkan putusan pengadilan.
Dengan demikian, kata Adin, nantinya kapal-kapal tidak akan dimusnahkan, melainkan dimanfaatkan sepenuhnya untuk mendukung produktivitas nelayan.
"Pemanfaatan kapal pelaku illegal fishing yang telah disita untuk negara sejalan dengan amanat UU Perikanan. Jangan sampai kapal tersebut menjadi terbuang sia-sia tanpa bisa bermanfaat bagi negara dan masyarakat sebagaimana arahan Bapak Menteri," ujar Adin dalam konferensi pers capaian KKP semester I 2022.
Adin menuturkan, sepanjang semester I 2022 atau hingga Juli 2022, KKP menangkap sebanyak 83 kapal pencuri ikan. 72 kapal berbendera Indonesia, sementara 11 lainnya berbendera asing, 8 di antaranya berbendera Malaysia, satu kapal berbendera Filipina, dan 2 kapal berbendera Vietnam.
ADVERTISEMENT
"Untuk kapal asing yang 11 itu, kalau dikalkulasi potensi kerugian bila mereka tidak tertangkap kira-kira hasil tangkapannya 6.000 sampai 7.000 ton yang kemungkinan bisa diambil dari perairan Indonesia untuk dibawa ke negara asalnya," ujar Adin. Bila dikonversi ke rupiah, lanjutnya, dengan harga ikan Rp 35 ribu per kilogramnya, hasilnya bisa sekitar Rp 270 miliar.
Kapal-kapal yang akan ditenggelamkan Menteri KKP Susi Pudjiastuti. Foto: Dok. KKP

Aksi Penenggelaman Kapal Pencuri Ikan

Istilah penenggelaman kapal sendiri terkenal saat Menteri Kelautan dan Perikanan dijabat Susi Pudjiastuti. Menteri KP periode 2014-2019 itu memutuskan menenggelamkan kapal-kapal pencuri ikan yang ditangkap.
Setidaknya selama 5 tahun menjabat, total hampir 560 unit kapal yang tercatat ditenggelamkan oleh KKP. Kebijakan ini kemudian berubah-ubah seiring berganti-gantinya Menteri KP. Aksi penenggelaman kapal ini betul-betul ditiadakan oleh Menteri KP setelahnya, Edhy Prabowo yang kini juga telah diciduk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
ADVERTISEMENT
"Bagi saya, tidak ada hal yang paling mengerikan bagi pemilik kapal selain kapalnya ditenggalamin. Berdasarkan karena saya ini orang laut ya, adil sekali. Kau curi ikan, kau kembali jadi rumah ikan," ujar Susi belum lama ini soal kenapa dia memilih menenggelamkan kapal.