Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
Tak Usah Ge-er, Perpres Tunjangan yang Diteken Jokowi Bukan untuk Semua PNS
18 Januari 2021 7:02 WIB

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Seperti diketahui, Presiden Jokowi pada Rabu (6/1) lalu meneken 4 Perpres tentang tunjangan PNS. Dari salinan 4 Perpres yang diperoleh kumparan, masing-masing mengatur tunjangan untuk Jabatan Fungsional Pembina Teknis Perbendaharaan Negara, Jabatan Fungsional Analis Pengelolaan Keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Selain itu ada juga Perpres yang mengatur Tunjangan Jabatan Fungsional Analis Perbendaharaan Negara, serta Tunjangan Jabatan Fungsional Pranata Keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Masing-masing tunjangan untuk PNS pada jabatan fungsional itu, diatur dalam Perpres Nomor 3, 4, 5, dan 6 Tahun 2021. Dikutip dari Perpres tersebut, besaran tunjangan menurut Perpres yang diteken Jokowi itu bervariasi, mulai dari yang terendah Rp 360.000 per bulan hingga yang tertinggi Rp 2.025.000 per bulan.
Sementara itu Menteri Keuangan Sri Mulyani, pada Selasa (12/1), menerbitkan Surat Edaran Menteri Keuangan Nomor S-30/MK/02/2021. Surat yang bersifat sangat segera itu, berisi permintaan untuk penghematan anggaran, yang ditujukan untuk para Menteri, Jaksa Agung, Kapolri, Kepala Lembaga Pemerintah Non Kementerian, dan Para Pimpinan Kesekretariatan Negara.
ADVERTISEMENT
Kriteria penghematan belanja itu difokuskan pada honorarium, perjalanan dinas, paket meeting, belanja jasa, bantuan kepada masyarakat/pemda yang bukan arahan Presiden, pembangunan gedung kantor, dan pengadaan kendaraan/alat mesin.
Selanjutnya sisa dana lelang dan/atau swakelola, anggaran dari kegiatan yang belum dikontrakkan atau tidak memungkinkan untuk dilaksanakan, serta kegiatan yang tidak mendesak/dapat ditunda/dibatalkan.