Kumparan Logo

Tanggapan CUAN dan BREN Usai Didenda OJK Terkait Kasus Manipulasi Saham

kumparanBISNISverified-green

·waktu baca 3 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Kamera wartawan merekam layar digital yang menampilkan pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Senin (1/9/2025). Foto: Asprilla Dwi Adha/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Kamera wartawan merekam layar digital yang menampilkan pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Senin (1/9/2025). Foto: Asprilla Dwi Adha/ANTARA FOTO

PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk (CUAN) dan PT Barito Renewables Energy Tbk (BREN) buka suara terkait keputusan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bursa Efek Indonesia (BEI) yang diumumkan pada Jumat (16/10). OJK menjatuhkan sanksi administratif berupa denda kepada PT Barito Renewables Energy Tbk (BREN), dan PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk (CUAN), dan juga PT Dian Swastatika Sentosa Tbk (DSSA), terkait pelanggaran di pasar modal. CUAN menyampaikan perseroan menghargai keputusan OJK dan BEI serta bersedia menyediakan informasi yang diperlukan untuk mendukung pelaksanaan keputusan tersebut. “Perseroan menghargai ketetapan dari Otoritas Jasa Keuangan beserta Bursa Efek Indonesia yang disampaikan melalui pengumuman tersebut, dan siap bekerja sama dan memberikan informasi yang sekiranya diperlukan untuk pelaksanaan ketetapan tersebut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” sebut manajemen CUAN dalam keterangan tertulis, Jumat (16/10). Perseroan juga memastikan seluruh kegiatan operasional, baik di tingkat induk perusahaan maupun entitas anak, tetap berjalan normal. Selain itu, CUAN menegaskan seluruh komitmen usaha, keuangan, dan komitmen penting lainnya tetap dijalankan sebagaimana mestinya. “Sebagai wujud dukungan terhadap reformasi pasar modal Indonesia di bawah arahan Otoritas Jasa Keuangan, Bursa Efek Indonesia serta pemangku kepentingan yang berwenang, Perseroan berkomitmen memberikan setiap dukungan yang diperlukan guna mendorong terbentuknya iklim investasi yang baik bagi kemajuan ekonomi nasional,” tutur CUAN. Senada, BREN juga menghormati keputusan OJK dan BEI serta akan memberikan kerja sama yang diperlukan dengan tetap mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal. “Perusahaan akan memberikan kerja sama yang diperlukan dan mematuhi ketentuan-ketentuan yang berlaku sesuai dengan Undang-Undang terkait pasar modal,” sebut BREN melalui keterangan tertulis, Jumat (16/10). BREN menyatakan tetap berfokus menjaga kelancaran aktivitas operasional agar tidak terganggu oleh perkembangan tersebut. Perusahaan juga berkomitmen mendukung reformasi pasar modal Indonesia di bawah arahan OJK dan BEI. “Perusahaan berkomitmen mendukung reformasi pasar modal Indonesia yang dipimpin oleh Otoritas Jasa Keuangan, demi membangun iklim investasi yang kondusif, kompetitif dan berkelanjutan sebagai fondasi pertumbuhan ekonomi nasional,” ujar BREN. Adapun Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi, mengatakan denda yang dikenakan CUAN sebesar Rp 100 miliar, sementara itu BREN dikenai denda Rp 500 miliar. Dalam pemeriksaan penawaran umum saham BREN dan CUAN, OJK menemukan bahwa saham yang ditawarkan telah direncanakan sejak awal untuk sekelompok pihak yang terkait dengan pemegang saham pengendali. OJK menduga ada pelanggaran Pasal 107 Undang-Undang Pasar Modal dan Undang-Undang P2SK dalam proses penawaran umum kedua saham tersebut. OJK pun menemukan tindakan yang menyesatkan dalam pemesanan saham BREN dan CUAN. Sejumlah pihak yang terkait dengan pengendali perusahaan memperoleh penjatahan saham dalam jumlah besar dengan mengaburkan identitas mereka. “Hal ini berdampak pada terkonsentrasinya saham BREN dan CUAN pada sekelompok pihak tertentu sehingga saham yang beredar di pasar menjadi terbatas,” jelasnya.