Tanggapan Pengusaha Batu Bara Soal Batalnya Izin Tambang Tanito Harum

Menteri ESDM Ignasius Jonan membatalkan perpanjangan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) untuk PT Tanito Harum. Sebelumnya, pada Januari lalu Tanito Harum telah memperoleh perpanjangan IUPK selama 20 tahun yang berlaku hingga 2039.
Tanito Harum adalah salah satu pemegang Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) Generasi I. PKP2B Tanito Harum telah habis masa berlakunya pada 14 Januari 2019.
Saat rapat kerja dengan Komisi VII DPR RI pada Kamis (20/6), Jonan mengungkapkan, IUPK untuk Tanito akhirnya mau tak mau dibatalkan karena Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyurati Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2010 Tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara (PP No. 23/2010).
Dalam surat yang salinannya diterima dirinya, KPK menyebutkan bahwa revisi PP No. 23/2010 wajib mengacu pada Undang Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara (UU Minerba).
Revisi PP No. 23/2010 sendiri belum diteken Jokowi karena masih ada perbedaan pendapat antara Jonan dengan Menteri BUMN Rini Soemarno. Sama dengan KPK, Rini menilai revisi keenam PP No. 23/2010 tak sejalan dengan UU Minerba.
Pembatalan perpanjangan IUPK untuk Tanito Harum itu merupakan kabar buruk bagi para pengusaha tambang batu bara. Timbul ketidakpastian hukum bagi para investor. Padahal, bisnis pertambangan berisiko tinggi dan butuh modal besar, maka kepastian untuk jangka panjang sangat penting.
"Kita perlu mendapat penjelasan dari pemerintah. Kalau memang dibatalkan, negatif buat iklim investasi di tengah upaya pemerintah mendorong investasi. Bahkan bukan hanya buruk untuk bisnis pertambangan saja, tapi bisnis secara keseluruhan. Kepastian sangat diperlukan oleh perusahaan-perusahaan tambang," kata Direktur Eksekutif Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI), Hendra Sinadia, kepada kumparan, Jumat (21/6).
Selain Tanito Harum, ada 7 perusahaan pemegang PKP2B Generasi I yang segera habis kontraknya, yaitu PT Arutmin Indonesia (2020), PT Kendilo Coal Indonesia (2021), PT Kaltim Prima Coal (2021), PT Adaro Energy Tbk (2022), PT Multi Harapan Utama (2022), PT Kideco Jaya Agung (2023), dan PT Berau Coal (2025).
Sekitar separuh dari produksi batu bara nasional berasal dari perusahaan pemegang PKP2B Generasi I. Sebagai gambaran, menurut data Kementerian ESDM, Kaltim Prima Coal memproduksi 60 juta ton batu bara pada 2017, Adaro 50 juta ton, Berau Coal 33 juta ton, Kideco Jaya Agung 32 juta ton, Arutmin 28,8 juta ton. Pada 2017, total produksi nasional sebesar 461 juta ton. Kelima perusahaan itu masuk dalam daftar 10 besar produsen batu bara terbesar di Indonesia.
"Pada dasarnya kita kontraktor pemerintah, kita tidak bisa memaksa pemerintah (untuk memberikan perpanjangan). Tapi diharapkan pemerintah bisa mempertimbangkan," ujar Hendra.
Ketidakpastian akan membuat perusahaan-perusahaan tersebut menahan investasinya. Dampaknya, produksi batu bara nasional bisa terganggu. Sementara batu bara adalah komoditas ekspor terbesar Indonesia saat ini. Imbasnya masih banyak lagi, mulai dari ke penerimaan negara, pasokan bahan bakar untuk PLN, tenaga kerja di sektor pertambangan, dan sebagainya.
"Dampaknya ke mana-mana. Ini akan menimbulkan kekacauan," kata Pengamat Energi dari Universitas Gadjah Mada (UGM), Fahmy Radhi, kepada kumparan.
Karena itu, Fahmy berharap agar pemerintah bisa segera menemukan formula kebijakan baru yang memberi kepastian bagi para pemegang PKP2B Generasi I.
"Semangatnya harus untuk kepentingan negara yang lebih besar, harus segera diatur kembali agar ada dasar hukum dan kepastian untuk investor, harus dicari jalan tengah," tegasnya.
