Target Perpajakan Naik Jadi Rp 1.506,9 Triliun di 2022, Ini Strategi Sri Mulyani
ยทwaktu baca 3 menit

Menteri Keuangan Sri Mulyani menetapkan target penerimaan perpajakan di tahun 2022 sebesar Rp 1.506,9 triliun. Target ini ditetapkan dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2022.
Bila dibandingkan dengan outlook penerimaan perpajakan tahun ini yang mencapai Rp 1.375,8 triliun, maka target penerimaan perpajakan tahun depan naik 9,5 persen. Meski demikian target penerimaan ini belum kembali pada level seperti di 2019.
"Penerimaan ini masih belum kembali ke 2019. Kalau pertumbuhan ekonomi lebih kuat kita akan mendapatkan penerimaan perpajakan," ujar Sri Mulyani dalan Konpers Nota Keuangan dan RAPBN 2022, Senin (16/8).
Menurut Sri Mulyani salah satu penyebab penerimaan pajak tidak melonjak signifikan adalah karena PPh badan akan mengalami penurunan lagi ke level 20 persen.
"Jadi meskipun pemulihan cukup kuat tapi kita dihadapkan pada rate PPh badan 20 persen. Ini yang menyebabkan kenapa penerimaan pajak tidak melonjak secara kuat," sambungnya.
Adapun pada Rancangan APBN tahun anggaran 2022 tersebut, penerimaan perpajakan ini terdiri dari penerimaan bea dan cukai serta penerimaan pajak. Penerimaan bea dan cukai pada tahun depan diperkirakan sebesar Rp 203.920,0 miliar atau tumbuh 11,9 persen dibandingkan outlook tahun 2021. Sedangkan penerimaan pajak diperkirakan akan mencapai Rp 1.262.920,6 miliar atau tumbuh 10,5 persen dari outlook tahun 2021.
Sri Mulyani menjelaskan pihaknya telah menyiapkan berbagai kebijakan teknis pajak guna mencapai target penerimaan perpajakan. Pertama, perluasan basis pemajakan antara lain dengan meningkatkan kepatuhan sukarela wajib pajak melalui kegiatan edukasi dan peningkatan pelayanan.
Kedua, peningkatan ekstensifikasi dan pengawasan berbasis kewilayahan sehingga jangkauan kepada wajib pajak semakin luas. Ketiga, Ditjen Pajak akan melakukan perluasan kanal pembayaran pajak untuk memudahkan wajib pajak mengakses satu aplikasi guna dapat melakukan pembayaran berbagai jenis pajak.
Keempat optimalisasi pengumpulan dan pemanfaatan data, baik data internal maupun data baik data internal maupun data eksternal termasuk data automatic exchange of information (AEoI) dan data perbankan. Kelima, penegakan hukum yang berkeadilan dan mendorong kepatuhan wajib pajak.
Keenam, Ditjen Pajak akan melanjutkan proses reformasi perpajakan yang meliputi pilar-pilar organisasi, sumber daya manusia, proses bisnis, data dan IT serta regulasi yang salah satunya melalui pengembangan core tax system.
Sementara itu, dari sisi kebijakan teknis kepabeanan dan cukai yang disiapkan Ditjen Bea dan Cukai, pertama yakni mendukung pengelolaan fiskal yang sehat dan berkelanjutan. Ini dilakukan melalui strategi pemberian dan pengembangan fasilitas atau objek insentif fiskal dan kepabeanan guna menarik investasi dan meningkatkan ekspor.
Kemudian melakukan optimalisasi fasilitas kawasan khusus untuk mendukung pertumbuhan wilayah, dan peningkatkan efektivitas Preferential Trade Agreement (PTA), free trade agreement (FTA) dan Comprehensive Economic Partnership Agreement (CEPA) dan mendorong diplomasi ekonomi serta kerja sama kepabeanan internasional.
Strategi kedua, dengan meningkatkan perlindungan masyarakat dan dukungan terhadap perekonomian yang efektif dan berkontribusi. Hal ini dilakukan melalui pemberantasan dan pengawasan narkotika, psikotropika (NPP), dan trans national organized crime (TNOC), barang kena cukai ilegal, dan barang yang dilarang dan dibatasi impor-ekspornya.
Kemudian penguatan kapasitas operasi keamanan laut dan pengembangan sistem pengawasan melalui pemanfaatan Artificial intelligence dan Smart Customs and Excise System. Serta peningkatan kinerja logistik melalui pengembangan National Logistic Ecosystem.
Strategi ketiga, meningkatkan penerimaan negara yang optimal dengan perluasan basis penerimaan, penyempurnaan proses bisnis pemeriksaan, serta penguatan kerja sama dengan kementerian/lembaga dan aparat penegak hukum dalam rangka pengamanan penerimaan negara.
