Tarif Cukai Rokok Tetap tapi Target Sumbangan ke APBN Justru Naik

5 November 2018 18:42 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:05 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi sampah rokok. (Foto: PublicDomainPictures via Pixabay)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi sampah rokok. (Foto: PublicDomainPictures via Pixabay)
ADVERTISEMENT
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan akan rajin melakukan tindakan terhadap rokok ilegal, seperti penyitaan, demi mencapai target penerimaan cukai hasil tembakau (CHT) di tahun depan yang ditargetkan sebesar Rp 158,8 triliun.
ADVERTISEMENT
Hal tersebut dilakukan Bea Cukai lantaran tak ada kenaikan tarif cukai rokok di tahun mendatang. Artinya, pemerintah tinggal mengandalkan penerimaan CHT dari tindakan atau enforcement tersebut.
"Kami akan lakukan optimalisasi dan enforcement kepada yang ilegal," ujar Dirjen Bea dan Cukai Heru Pambudi di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Senin (5/11).
Heru pun tetap optimistis target penerimaan cukai akan tercapai di tahun mendatang, meski tak ada kenaikan tarif cukai rokok. Dia juga siap menindaklanjuti keputusan tersebut di level teknis dan operasional DJBC.
Rokok illegal merk Luffman yang diamankan Polresta Banda Aceh. (Foto: Zuhri Noviandi/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Rokok illegal merk Luffman yang diamankan Polresta Banda Aceh. (Foto: Zuhri Noviandi/kumparan)
"Tapi Bea Cukai siap menindaklanjuti keputusan di level teknis dan operasional," jelasnya.
Pemerintah memutuskan tidak menaikkan tarif cukai rokok di tahun mendatang. Padahal, target penerimaan di tahun depan terus meningkat dibandingkan tahun ini.
ADVERTISEMENT
Target penerimaan perpajakan (pajak dan bea cukai) di tahun depan juga terus meningkat. Dalam APBN 2019, target penerimaan perpajakan nonomigas sebesar Rp 1.720,2 triliun. Secara rinci, target pajak nonmigas sebesar Rp 1.511,4 triliun serta kepabenan dan cukai sebesar Rp 208,8 triliun.
Penerimaan cukai sendiri sebesar Rp 165,5 triliun di tahun depan, terdiri dari cukai hasil tembakau atau cukai rokok sebesar Rp 158,8 triliun, cukai minuman mengandung etil alkohol sebesar Rp 5,99 triliun, etil alkohol sebesar Rp 160 miliar, dan cukai lainnya.
Sedangkan di tahun ini target penerimaan cukai telah ditetapkan sebesar Rp 155,4 triliun dengan Cukai Hasil Tembakau (CHT) sebagai penopang terbesar di angka Rp 148,23 triliun atau naik 0,5 persen dibanding APBN-P 2017 sebesar Rp 147,49 triliun.
ADVERTISEMENT