Tarif Gojek dan Grab Naik di Semua Wilayah Mulai 2 September 2019

29 Agustus 2019 16:18 WIB
comment
5
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Aplikasi GOJEK dan Grab. Foto: Bianda Ludwianto/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Aplikasi GOJEK dan Grab. Foto: Bianda Ludwianto/kumparan
ADVERTISEMENT
Tarif ojek online, Gojek dan Grab, dipastikan akan mulai naik di seluruh wilayah Indonesia mulai 2 September 2019. Kebijakan tersebut diberlakukan setelah dilakukan uji coba di beberapa wilayah sebelumnya.
ADVERTISEMENT
Direktur Angkutan Jalan Direktorat Jenderal Angkutan Dara Kementerian Perhubungan, Ahmad Yani mengatakan, kenaikan tarif diberlakukan berdasarkan keputusan Menteri Perhubungan Nomor 348 tahun 2019.
"Jadi tanggal 2 sudah seluruh kota yang ada di Grab dan Gojek," kata Yani di Kantor Kemenhub, Jakarta, Kamis (29/8).
Yani mengatakan, kenaikan tarif ini sudah sesuai dengan kajian yang telah dilakukan kementerian. Selain itu, kenaikan tarif juga sudah disetujui khususnya oleh kedua aplikator.
"Sudah sepakat. Dengan apliakator menyampaikan hal penting terkait tarif yang akan kita laksanakan untuk seluruh wilayah Indonesia, yang kemarin kurang lebih baru 123 kota. Sekarang kalau Grab 224 kota, Gojek 221 kota," katanya.
Yani berharap dengan kenaikan tarif ojek online tersebut kualitas layanan dari Gojek dan Grab meningkat, termasuk dari segi keselamatan. Ia menegaskan Kemenhub akan selalu memonitor pelaksanaan kebijakan ini dibantu Dinas Perhubungan setempat.
ADVERTISEMENT
"Harapannya semua ini bisa meningkatkan kesejahteraan para driver, juga meningkatkan penggunaan transportasi berbasis ojek online di masyarakat dan penting mempunyai kepastian bagi driver dan masyarakat," ujarnya.
Konferensi pers di Kementerian Perhubungan RI soal kenaikan tarif ojek online. Foto: Moh Fajri/kumparan
Kenaikan tarif sebelumnya mulai diterapkan di zona yang ditentukan. Zona I mencakup daerah Jawa (non-Jabodetabek), Sumatera, dan Bali dengan tarif batas bawah Rp 1.850 per kilometer dan batas atas Rp 2.300 per kilometer. Sementara itu, tarif minimal atau dalam 4 kilometer pertama yakni Rp 7.000 hingga Rp 10.000.
Zona II meliputi wilayah Jabodetabek dengan tarif batas bawahnya Rp 2.000 per kilometer dan batas atasnya Rp 2.500 per kilometer. Sementara tarif minimal dalam 4 kilometer pertama Rp 8.000 hingga Rp 10.000.
Sementara Zona III meliputi Kalimantan, Sulawesi, NTT, dan Maluku dengan tarif batas bawahnya Rp 2.100 per kilometer dan batas atas Rp 2.600 per kilometer. Sedangkan tarif minimal 4 kilometer pertama adalah Rp 7.000 hingga Rp 10.000.
ADVERTISEMENT