Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
Tarif Kapal ASDP Naik, Pelayanan Pengguna Jasa Harus Ditingkatkan
30 Juli 2023 13:58 WIB
·
waktu baca 3 menit
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Penyesuaian tarif ASDP mengacu pada Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 61 Tahun 2023 tentang Tarif Penyelenggaraan Angkutan Penyeberangan Kelas Ekonomi Lintas Antarprovinsi dan Lintas Antarnegara.
Corporate Secretary ASDP Shelvy Arifin mengungkapkan penyesuaian tarif angkutan penyeberangan selain meningkatkan pelayanan, juga untuk menjaga kelangsungan industri angkutan penyeberangan dan mendorong peningkatan daya saing dengan moda transportasi lainnya.
“Tentu ada beberapa faktor yang mendorong penyesuaian tarif, seperti kenaikan biaya BBM, kenaikan upah minimum kota (UMK), inflasi, serta kenaikan kurs rupiah terhadap dolar yang berdampak pada biaya perawatan dan perbaikan kapal," jelasnya melalui keterangan resmi, Minggu (30/7).
Menurutnya, komponen energi berkontribusi cukup dominan terhadap biaya operasional ASDP yakni sekitar 40-50 persen. Dengan begitu, hal ini menjadi dasar adanya penyesuaian tarif di 29 lintasan penyeberangan ASDP.
ADVERTISEMENT
Penerapan penyesuaian tarif terpadu di 29 lintasan pada 3 Agustus 2023, rata-rata hingga sebesar 5 persen. Sementara lintas Merak-Bakauheni, sebagai lintasan penyeberangan tersibuk di Indonesia, tarifnya akan naik 5,26 persen. Contohnya, tarif pejalan kaki akan naik dari Rp 21.600 menjadi Rp 22.700, sedangkan sepeda motor dari Rp 58.550 menjadi Rp 60.600.
Adapun ke-29 lintasan penyeberangan yang akan mengalami penyesuaian tarif yakni, Merak-Bakauheni, Ketapang-Lembar, Jangkar-Lembar, Jangkar-Kupang, Ketapang-Gilimanuk, Padangbai-Lembar, Surabaya-Lembar, Kendal-Kumai, Sape-Waikelo, Sape-Labuan Bajo, Sape-Waingapu, Tanjung Api Api-Tanjung Kalian, Batam-Kuala Tungkal, Batam-Mengkapan, Batam-Sei Selari.
Kemudian, Karimun-Mengkapan, Karimun-Sei Selari, Mengkapan-Tanjung Pinang, Dumai-Malaka, Dabo-Kuala Tungkal, Bajoe-Kolaka, Balikpapan-Taipa, Balikpapan-Mamuju, Bitung-Ternate, Bira-Sikeli, Bitung-Tobelo, Pagimana-Gorontalo, Siwa-Lasusua, dan Batulicin - Garongkong.
Kenaikan Tarif Bisa Bantu Pemerintah
Pengamat transportasi Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Djoko Setijowarno menilai penyesuaian tarif transportasi penyeberangan merupakan hal yang tidak dapat dihindari, yakni untuk meningkatkan pelayanan serta jaminan keamanan dan keselamatan para pengguna jasa.
ADVERTISEMENT
Menurut Djoko, kenaikan tarif ini dapat membantu pemerintah dalam menghadirkan layanan transportasi publik yang memadai, utamanya dengan tetap memprioritaskan keselamatan, keamanan dan kenyamanan penumpang.
Terlebih untuk saat ini terdapat 357 lintasan angkutan penyeberangan terdiri dari 80 lintasan komersial, 274 lintasan perintis, dan 3 LDF menurut data Kemenhub. Ada juga 432 kapal lintasan angkutan penyeberangan yang terbagi menjadi 326 kapal lintasan komersial, 105 kapal lintasan perintis, dan 1 LDF.
Sementara itu, kapal penyeberangan yang dikelola swasta mencapai hingga 249 kapal atau 57,64 persen, lalu kapal yang dikelola BUMD sebanyak 21 unit (4,86 persen) dan ASDP mengelola sebanyak 161 unit (37,26 persen) kapal penyeberangan dan 1 unit (0,24 persen) kapal LDF.
"Ini artinya, masih cukup besar peranan swasta dalam membantu pemerintah menyelenggarakan transportasi penyeberangan di Indonesia," tutur Djoko.
ADVERTISEMENT
Djoko menjelaskan, sejauh ini terdapat 236 pelabuhan penyeberangan yang telah terbangun dan 19 KDP. Dari total pelabuhan itu, sebanyak 229 pelabuhan penyeberangan telah beroperasi dan 7 pelabuhan penyeberangan belum beroperasi. Dari pelabuhan penyeberangan yang beroperasi, sebanyak 34 pelabuhan penyeberangan dikelola oleh ASDP.