Tarif Listrik Naik, Pemerintah Klaim Dampaknya ke Inflasi Sangat Rendah

13 Juni 2022 12:24 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi mengisi token listrik. Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi mengisi token listrik. Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) resmi menaikkan tarif dasar listrik (TDL) mulai 1 Juli 2022. Hal ini diputuskan melalui pertimbangan kondisi ekonomi makro yang menambah beban kompensasi listrik pemerintah kepada PLN.
ADVERTISEMENT
Kenaikan tarif listrik ini hanya berlaku untuk golongan rumah tangga R2 (3.500 VA hingga 5.500 VA) dan R3 (6.600 VA hingga ke atas). Tak hanya rumah mewah, pemerintah juga menaikkan tarif listrik golongan sektor pemerintah (P1/6.600 VA, P2/200 KVA, P3/TR).
Dirjen Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Rida Mulyana, menuturkan sebelum menetapkan kebijakan tersebut, pemerintah telah berdiskusi lintas kementerian dan lembaga untuk mempertimbangkan dampaknya. Salah satunya kepada laju inflasi.
"Kita sudah menghitung, lebih tepatnya BKF (Badan Kebijakan Fiskal), dampaknya kepada inflasi hanya 0,019 persen, jadi hampir tidak terasa," ungkapnya saat konferensi pers, Senin (13/6).
Rida mengeklaim kebijakan kenaikan tarif listrik tersebut masih berkontribusi menjaga daya beli masyarakat secara keseluruhan, baik itu masyarakat kelas bawah maupun menengah atas.
ADVERTISEMENT
Sementara itu, Direktur Utama PT PLN (Persero) Darmawan Prasodjo menjelaskan, alasan kenaikan tarif listrik tidak diberlakukan untuk seluruh pelanggan PLN yaitu dalam rangka menjaga daya beli masyarakat dan mengendalikan laju inflasi agar tetap rendah.
Warga memasukan pulsa token listrik di tempat tinggalnya, di Jakarta, Selasa (1/4). Foto: ANTARA FOTO/Nova Wahyudi
"Sesuai data BKF bahwa dampak ke inflasi sangat rendah sekali yaitu 0,019 persen. Untuk itu ini bukan kenaikan tarif listrik, tapi memberlakukan kembali tariff adjustment, artinya ini bisa naik atau turun, dan kebetulan saat ini adalah naik," jelasnya.
Darmawan memaparkan, kenaikan tarif ini hanya diberlakukan kepada rumah tangga mampu yang berjumlah 2,09 juta pelanggan atau 2,5 persen dari total pelanggan PLN yang mencapai 83,1 juta.
Sementara golongan pemerintah yang tarif berjumlah 373 ribu pelanggan atau 0,5 persen.
ADVERTISEMENT
Sementara untuk pelanggan rumah tangga dengan daya di bawah 3.500 VA, bisnis dan industri, tidak mengalami perubahan tarif.
"Industri dan bisnis ini dipertimbangkan sebagai pendorong, penggerak dan pondasi ekonomi nasional, arahan pemerintah jelas bahwa tidak ada perubahan bagi tarif listrik untuk industri dan bisnis dalam skala daya apa pun yang terpasang," tegas dia.